Pada umumnya klausul MFN mempunyai dua bentuk. MFN bersyarat (conditional) dan MFN tidak bersyarat (unconditional). Pasal I GATT memuat konsep MFN yang tidak bersyarat dan kewajiban untuk perdagangan barang (Trade in Goods). Prinsip MFN mengandung beberapa pengecualian. Misalnya saja dalam GATT terdapat pengecualian terhadap kewajiban MFN ini bagi negara-negara untuk membentuk regional trade agreement dan preferential trade agreement. Pengecualian lainnya adalah dibolehkannya penerapan atau pemberian GSP (General System of Preferences) atau Sistem Preferensi Umum dan beberapa pengecualian lainnya.
Dasar hukum pengecualian pembentukan blok-blok perdagangan internasional diatur dalam Pasal XXIV GATT, khususnya Pasal XXIV:5 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara anggota (member states) mempunyai hak untuk membentuk kerja sama perdagangan baik itu melalui pembentukan Free Trade Area (FTA), Customs Union (CU) ataupun Interim Agreement.
Dari beberapa literatur, para sarjana mempunyai pandangan yang berbeda terkait terminologi yang digunakan untuk merujuk perjanjian integrasi perdagangan internasional, mulai dari FTA, RTA, PTA dan CEPA. Meskipun terdapat perbedaan terminologi setiap pembentukan blok perdagangan bebas yang dimaksud harus mematuhi ketentuan Pasal XXIV GATT.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa bentuk-bentuk integrasi perdagangan internasional sebagaimana disebutkan diatas merupakan sistem perdagangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip MFN. Namun, persetujuan WTO memberikan celah untuk setiap negara anggota mengecualikan kewajibannya asalkan memenuhi kondisi yang telah ditentukan. Hanya bentuk integrasi yang tunduk pada aturan pengecualian yang telah diatur dalam (Pasal XXIV GATT, Enabling Clause dan Pasal V GATS) yang dapat dibenarkan (compatible with WTO Law).
Ruang Lingkup Indonesia-EU CEPA
Pada tanggal 23 September 2025, Indonesia dan Uni-Eropa baru saja menyelesaikan perundingan CEPA. Perjanjian perdagangan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua belah pihak, dengan cakupan ruang yang luasnya melampaui sekadar liberalisasi perdagangan barang. Berbeda dengan ruang lingkup perjanjian integrasi perdagangan lainnya, CEPA merupakan perjanjian integrasi perdagangan generasi baru dengan mengintegrasikan ketentuan mengenai perdagangan barang, jasa, investasi, perlindungan lingkungan, hingga isu keberlanjutan.
Sejauh ini, penulis belum memperoleh teks resmi dari Indonesia–EU CEPA beserta Perjanjian Perlindungan Investasi. Namun, berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Uni Eropa, dapat dipahami bahwa perjanjian cakupan ruang ini bersifat komprehensif dan mencakup beberapa elemen utama.
Di sektor perdagangan, ruang lingkup Indonesia–EU CEPA meliputi (1) penghapusan Tingkat tariff lebih dari 98% dan hampir 100% dalam nilai perdagangan. Sebanyak 80% akan diliberalisasi sejak perjanjian mulai berlaku, dan setelah masa transisi selama lima tahun, liberalisasi akan mencapai 96% dari total perdagangan, (2) pengaturan terkait ketentuan asal barang atau yang dikenal dengan rules of origin, (3) kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, (4) instrumen pengamanan perdagangan atau Trade Remedies, (4) Sanitary and Phytosanitary (SPS), (5) Technical Barriers to Trade termasuk isu standardisasi, (6) Digital Trade, (7) pengadaan pemerintah (government procurement) yang dalam persetujuan WTO diatur dalam perjanjian plurilateral, (8) Hak Kekayaan Intelektual, (9) Persaingan Usaha, (10) Usaha Kecil dan Menengah, (11) Kerja sama ekonomi dan capacity building, (12) praktik regulasi yang baik, (13) transparansi dan (14) metode penyelesaian sengketa.

















