Sedangkan di sektor penaman modal, ruang lingkupnya meliputi (1) ketentuan perlindungan penanaman modal resiprokal dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak untuk mengatur (right to regulate), (2) ketentuan perlindungan aset perusahaan Eropa dari perlakuan diskriminasi dan ekspropriasi tanpa kompensasi yang layak, (3) hak untuk mengatur demi kepentingan publik, (4) definisi yang jelas terhadap istilah-istilah seperti fair and equitable treatment dan indirect expropriation, (5) perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan (6) mekanisme penyelesaian sengketa melalui mekanisme state-to-state dispute settlement dan negosiasi lanjutan terkait investor-state dispute settlement dengan target penyelesaian dalam waktu tiga tahun.
*) Mursal Maulana, Dosen Hukum Bisnis Transnasional Universitas Padjadjaran dan Peneliti Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















