Mengenal Indonesia-EU CEPA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional
OPINI

Mengenal Indonesia-EU CEPA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Pada tanggal 23 September 2025, Indonesia dan Uni-Eropa baru saja menyelesaikan perundingan CEPA. Perjanjian perdagangan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua belah pihak dengan cakupan ruang yang luasnya melampaui sekadar liberalisasi perdagangan barang. CEPA merupakan perjanjian integrasi perdagangan generasi baru dengan mengintegrasikan ketentuan mengenai perdagangan barang, jasa, investasi, perlindungan lingkungan, hingga isu keberlanjutan.

•Bacaan 6 Menit
MM
Penulis Opini

Sedangkan di sektor penaman modal, ruang lingkupnya meliputi (1) ketentuan perlindungan penanaman modal resiprokal dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak untuk mengatur (right to regulate), (2) ketentuan  perlindungan aset perusahaan Eropa dari perlakuan diskriminasi dan ekspropriasi tanpa kompensasi yang layak, (3) hak untuk mengatur demi kepentingan publik, (4) definisi yang jelas terhadap istilah-istilah seperti fair and equitable treatment dan indirect expropriation, (5) perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan (6) mekanisme penyelesaian sengketa melalui mekanisme state-to-state dispute settlement dan negosiasi lanjutan terkait investor-state dispute settlement dengan target penyelesaian dalam waktu tiga tahun.

 

*) Mursal Maulana, Dosen Hukum Bisnis Transnasional Universitas Padjadjaran dan Peneliti Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

perjanjian internasionalinternasional
Mursal Maulana
Mursal Maulana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info