Pembahasan mengenai perjanjian Indonesia-EU CEPA belakangan ini semakin menjadi sorotan dari berbagai kalangan, baik dalam pemberitaan media, laporan kebijakan, maupun diskusi publik. Meskipun demikian, artikel-artikel dan analisis praktis mengenai Indonesia-EU CEPA dalam perspektif akademik, khususnya hukum perdagangan internasional justru masih relatif terbatas dibahas.

Sebagian besar tulisan yang beredar lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi makro, peluang investasi, maupun dampak perdagangan bagi sektor tertentu. Sementara itu, dimensi hukum perdagangan internasional, yang sejatinya menjadi landasan fundamental bagi keberlakuan dan implementasi Indonesia-EU CEPA belum mendapatkan sorotan yang mendalam. Padahal, memahami instrumen ini melalui perspektif hukum perdagangan internasional menjadi krusial untuk memahami hakikat dari perjanjian perdagangan internasional, prinsip-prinsip dasar perdagangan internasional seperti non-diskriminasi dan pengecualiannya.
Artikel ini hadir untuk mengisi celah dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus memperkaya diskursus yang selama ini lebih banyak didominasi oleh kajian ekonomi dan politik perdagangan.
Indonesia-EU Trade Agreement and Investment Protection Agreement atau yang sering disingkat sebagai Indonesia-EU CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan internasional. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional mendefinikan perjanjian internasional sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Meskipun Indonesia bukanlah negara pihak dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT 1969), definisi tersebut hampir identik dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) “treaty” means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whatever embodied in a single instrument or n two or more related instruments and whatever its particular designation.
Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian internasional pada umumnya, perjanjian internasional di bidang perdagangan hanya akan mengikat suatu negara apabila negara tersebut sepakat untuk menandatangani atau meratifikasinya dan kemudian menjadi bagian dari hukum nasional negara tersebut.
Perjanjian-perjanjian tersebut menjadi tatanan perdagangan internasional, yang mempunyai tujuan akhir yaitu liberalisasi perdagangan internasional antara lain dengan dihapuskannya hambatan-hambatan tarif/nontarif menuju era perdagangan bebas antar negara.
Bentuk-Bentuk Perjanjian Perdagangan Internasional.
Hubungan perdagangan internasional diatur secara spesifik dalam bentuk perjanjian internasional (international trade agreement). Dalam sejarah sistem perdagangan internasional kontemporer ini terdapat beberapa perubahan pola hubungan perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara, mulai dari hubungan perdagangan secara bilateral, regional, multilateral hingga yang bersifat plurilateral.
Proliferasi intergrasi perdagangan internasional melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.
Integrasi ekonomi melalui pembentukan FTA, RTA, PTA dan CEPA melalui perjanjian perdagangan internasional merupakan fenomena yang sudah, sedang dan akan terus berkembang. Hal ini telah mengakibatkan negara-negara mulai meningkatkan kerja sama secara bilateral dan regional di tengah berbagai kritik yang ditujukan kepada organisasi perdagangan multilateral WTO. Berbagai perdebatan kemudian muncul terkait apakah meningkatnya secara kuantitas bentuk-bentuk integrasi perdagangan internasional dalam hal ini dapat bersinergi dengan sistem perdagangan multilateral WTO atau sebaliknya dapat mengancam eksistensi WTO itu sendiri.
Tidak hanya menjadi ancaman bagi sistem perdagangan multilateral WTO, proliferasi integrasi secara bilateral dan regional juga telah menjadi ancaman bagi negara-negara yang tidak bergabung ke dalamnya (non-member states). Dalam menanggapi fenomena ini, Jean-Pierre Chauffour and Jean-Christophe Maur menyatakan bahwa:
“Although PTAs may promote development, they necessarily discriminate against non-members and can therefore lead to trade diversion in way that hurts both member countries and excluded countries.
Mengapa negara membentuk blok-blok perdagangan internasional?
Terdapat beberapa jawaban yang ditawarkan oleh para sarjana mengenai hal ini, namun tentunya jawaban tersebut mempunyai tipologi yang berbeda tergantung dari aspek mana yang mereka kaji, sehingga sangat sulit untuk menentukan jawaban mana yang paling tepat. Sangat jarang pembentukan PTAs didasarkan oleh motif tunggal (single motive), misalnya motif ekonomi semata. Negara-negara anggota PTAs sering mempunyai tujuan yang tidak seragam terkait partisipasi mereka kedalam PTAs, ada yang bertujuan untuk mendapatkan akses pasar hingga untuk mencari dukungan polilik luar negeri (political support).
Bukti dari pernyataan diatas dapat dilihat dalam sikap Uni-Eropa, meskipun secara historis pembentukan PTAs diantara negara anggota EU didominasi oleh faktor politik. Namun dalam perkembangannya faktor tersebut tidak dapat dipertahankan seiring dengan perubahan kepentingan Uni-Eropa yang ingin melakukan ekspansi perdagangan melalui akses pasar keluar Uni-Eropa. Hal ini dapat dilihat dari strategi perdagangan EU yang menggunakan konsep “Global Europe”, suatu kebijakan perdagangan luar negeri yang melalui pembentukan kerja sama bilateral secara selektif yang didasarkan pada (1) Potensi pasar negara mitra dagang, (2) Tingkat proteksi terhadap eksportir dari EU dan (3) Prinsip selektivitas agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kerja sama yang telah dibentuk sebelumnya.
Dasar hukum pembentukan & Pengecualian terhadap Prinsip Most Favoured Nation (MFN)
Dalam sistem perdagangan multilateral WTO, prinsip non-diskriminasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Most-Favoured-Nation (MFN) dan National Treatment. Berdasarkan prinsip MFN, setiap negara anggota WTO perlu memperlakukan negara anggota lainnya tanpa diskriminasi, misalnya memberikan perlakuan yang khusus terhadap suatu produk impor dari suatu negara terhadap akses pasarnya namun tidak terhadap negara anggota lainnya. Prinsip ini merupakan prinsip terpenting dalam sistem perdagangan multilateral WTO. Peter Van den Bossche menyatakan bahwa “without this rule the multilateral trading system could and would not exist”.
Pada umumnya klausul MFN mempunyai dua bentuk. MFN bersyarat (conditional) dan MFN tidak bersyarat (unconditional). Pasal I GATT memuat konsep MFN yang tidak bersyarat dan kewajiban untuk perdagangan barang (Trade in Goods). Prinsip MFN mengandung beberapa pengecualian. Misalnya saja dalam GATT terdapat pengecualian terhadap kewajiban MFN ini bagi negara-negara untuk membentuk regional trade agreement dan preferential trade agreement. Pengecualian lainnya adalah dibolehkannya penerapan atau pemberian GSP (General System of Preferences) atau Sistem Preferensi Umum dan beberapa pengecualian lainnya.
Dasar hukum pengecualian pembentukan blok-blok perdagangan internasional diatur dalam Pasal XXIV GATT, khususnya Pasal XXIV:5 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara anggota (member states) mempunyai hak untuk membentuk kerja sama perdagangan baik itu melalui pembentukan Free Trade Area (FTA), Customs Union (CU) ataupun Interim Agreement.
Dari beberapa literatur, para sarjana mempunyai pandangan yang berbeda terkait terminologi yang digunakan untuk merujuk perjanjian integrasi perdagangan internasional, mulai dari FTA, RTA, PTA dan CEPA. Meskipun terdapat perbedaan terminologi setiap pembentukan blok perdagangan bebas yang dimaksud harus mematuhi ketentuan Pasal XXIV GATT.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa bentuk-bentuk integrasi perdagangan internasional sebagaimana disebutkan diatas merupakan sistem perdagangan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip MFN. Namun, persetujuan WTO memberikan celah untuk setiap negara anggota mengecualikan kewajibannya asalkan memenuhi kondisi yang telah ditentukan. Hanya bentuk integrasi yang tunduk pada aturan pengecualian yang telah diatur dalam (Pasal XXIV GATT, Enabling Clause dan Pasal V GATS) yang dapat dibenarkan (compatible with WTO Law).
Ruang Lingkup Indonesia-EU CEPA
Pada tanggal 23 September 2025, Indonesia dan Uni-Eropa baru saja menyelesaikan perundingan CEPA. Perjanjian perdagangan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua belah pihak, dengan cakupan ruang yang luasnya melampaui sekadar liberalisasi perdagangan barang. Berbeda dengan ruang lingkup perjanjian integrasi perdagangan lainnya, CEPA merupakan perjanjian integrasi perdagangan generasi baru dengan mengintegrasikan ketentuan mengenai perdagangan barang, jasa, investasi, perlindungan lingkungan, hingga isu keberlanjutan.
Sejauh ini, penulis belum memperoleh teks resmi dari Indonesia–EU CEPA beserta Perjanjian Perlindungan Investasi. Namun, berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Uni Eropa, dapat dipahami bahwa perjanjian cakupan ruang ini bersifat komprehensif dan mencakup beberapa elemen utama.
Di sektor perdagangan, ruang lingkup Indonesia–EU CEPA meliputi (1) penghapusan Tingkat tariff lebih dari 98% dan hampir 100% dalam nilai perdagangan. Sebanyak 80% akan diliberalisasi sejak perjanjian mulai berlaku, dan setelah masa transisi selama lima tahun, liberalisasi akan mencapai 96% dari total perdagangan, (2) pengaturan terkait ketentuan asal barang atau yang dikenal dengan rules of origin, (3) kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, (4) instrumen pengamanan perdagangan atau Trade Remedies, (4) Sanitary and Phytosanitary (SPS), (5) Technical Barriers to Trade termasuk isu standardisasi, (6) Digital Trade, (7) pengadaan pemerintah (government procurement) yang dalam persetujuan WTO diatur dalam perjanjian plurilateral, (8) Hak Kekayaan Intelektual, (9) Persaingan Usaha, (10) Usaha Kecil dan Menengah, (11) Kerja sama ekonomi dan capacity building, (12) praktik regulasi yang baik, (13) transparansi dan (14) metode penyelesaian sengketa.
Sedangkan di sektor penaman modal, ruang lingkupnya meliputi (1) ketentuan perlindungan penanaman modal resiprokal dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak untuk mengatur (right to regulate), (2) ketentuan perlindungan aset perusahaan Eropa dari perlakuan diskriminasi dan ekspropriasi tanpa kompensasi yang layak, (3) hak untuk mengatur demi kepentingan publik, (4) definisi yang jelas terhadap istilah-istilah seperti fair and equitable treatment dan indirect expropriation, (5) perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan (6) mekanisme penyelesaian sengketa melalui mekanisme state-to-state dispute settlement dan negosiasi lanjutan terkait investor-state dispute settlement dengan target penyelesaian dalam waktu tiga tahun.
*) Mursal Maulana, Dosen Hukum Bisnis Transnasional Universitas Padjadjaran dan Peneliti Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















