Mengenal LPS PBJP, Lembaga Penyelesaian Sengketa di LKPP
Terbaru

Mengenal LPS PBJP, Lembaga Penyelesaian Sengketa di LKPP

Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP) menawarkan berbagai kelebihan dalam proses penyelesaian sengketa, bahkan proses lebih cepat dari penyelesaian sengketa di BANI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta. Foto: FNH
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta. Foto: FNH

Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Salah satu fungsi LKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah, adalah pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

Baca Juga:

Meski sudah diawasi oleh LKPP, pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) tetap memiliki risiko. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menjelaskan dalam proses PBJP terdapat tiga jenis risiko yang akan ditemui para pihak yang terlibat.

Pertama, risiko umum risiko strategis/operasional seperti adanya kegagalan dalam proses, sistem dan prosedur sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai; risiko keuangan yakni terjadi pemborosan yang disebabkan kegiatan tidak sesuai dengan kebutuhan; dan risiko kepatuhan yakni memanfaatkan situasi dan aturan untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Kedua, risiko pada tingkat kegiatan yakni risiko tahap perencanaan, risiko tahap pelaksanaan, dan risiko tahap pembayaran. Ketiga, risiko kontrak seperti terlambat, tidak selesai, terjadi sengketa, adanya kerugian negara, dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebagai upaya menghindari risiko tersebut, LKPP menyiapkan mitigasi risiko yakni preventif berupa penguatan kompetensi seperti penguatan kapasitas, pembentukan tim yang kompeten, dan pendampingan kontrak. Mitigasi risiko selanjutnya adalah korektif yakni pengembalian kerugian negara, pemberian keterangan ahli, dan gugatan perdata, lalu mitigasi risiko gabungan yakni preventif-korektif berupa penguatan peran APIP dan Biro/Bagian Hukum seperti pendampingan, clearing house, dan probity advice.

Tags:

Berita Terkait