Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya
Terbaru

Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya

Ambang batas parlemen diterapkan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas politik dan menghindari fragmentasi parlemen yang berlebihan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya
Hukumonline

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan DPRD. Sederhananya, ambang batas ini berperan untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk di dalam parlemen.

Dirangkum dari Klinik Hukumonline, ketentuan ambang batas parlemen di Indonesia ditetapkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut UU Pemilu, ambang batas parlemen di Indonesia adalah 4% dari total suara nasional yang sah atau minimal 25% dari total suara sah di satu provinsi.

Ambang batas parlemen diterapkan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas politik dan menghindari fragmentasi parlemen yang berlebihan. Karena Indonesia menganut sistem multipartai, maka perlu adanya pusat kontrol bagi pertumbuhan partai politik agar tidak terjadi multipartai yang mengurangi gesekan antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk mendukung sistem presidensial.

Baca Juga:

Parliamentary threshold mulai diterapkan sejak pemilu 2009 dengan ketentuan yang berbeda dari pemilu ke pemilu. Pada pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Pada pemilu 2014, nilai tersebut bertambah menjadi 3,5% dan menjadi 4% pada pemilu 2019.

Merujuk Pasal 414 UU Pemilu, untuk pemilu 2024 partai politik peserta pemilu harus memenuhi paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Namun, seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, meskipun suatu partai politik tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, namun partai politik tersebut tetap berpeluang untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Tags:

Berita Terkait