Mengenal Partai Buruh yang Kembali Mendeklarasikan Diri
Terbaru

Mengenal Partai Buruh yang Kembali Mendeklarasikan Diri

Partai Buruh memiliki ideologi pancasila dengan titik tumpu pada sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam pemilihan umum 2024 mendatang, Partai Buruh memiliki target sebagai berikut:

1.   Lolos ambang batas parlemen sebesar 4-5,2% atau sekitar 5,6 juta-7 juta orang memilih Partai Buruh.

2.   Mendapatkan 15-20 kursi di DPR RI

3.  Memenangkan 5-10 orang buruh menjadi Bupati/Walikota atau Wakil Bupat/Wakil Walikota di 5-10 kabupaten/kota.

4. Mendapatkan 5-10% dari total jumlah kursi di masing-masing DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Buruh yang kembali mendeklarasikan diri menjadi sorotan lantaran menjadi wadah aspirasi kelas pekerja. Namun Partai Buruh disinyalir akan sulit mendapat banyak suara jika ikut pemilihan umum 2024.

Sejak tahun 1998, partai yang berbasis pada serikat pekerja tersebut tidak pernah lolos ke parlemen padahal ambang batas parlemen saat itu tidak setinggi saat ini.

Sejumlah kendala dialami Partai Buruh, salah satunya adalah modal besar untuk membangun infrastruktur partai politik hingga ke daerah. Selain itu, Partai Buruh saat ini diisi oleh anggota yang merupakan aktivitas buruh, sehingga isu yang ada di lingkup Partai Buruh hanya isu soal perburuhan padahal isu yang dikelola partai politik jelang pemilu sangat beragam.

Partai Buruh memiliki 13 platform perjuangan, yaitu:

1. Kedaulatan rakyat

2. Lapangan kerja

3.Anti korupsi

4. Jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pengangguran, jaminan pendidikan, jaminan perumahan, jaminan air bersih, hingga jaminan makanan untuk rakyat

5. Kedaulatan pangan, kedaulatan ikan, dan kedaulatan ternak

6. Upah layak

7.  Pajak untuk kesejahteraan rakyat

8.Hubungan industrial antara lain menolak outsourcing, tolak karyawan kontrak berkepanjangan, pesangon yang layak, jam kerja yang manusiawi, perlindungan buruh perempuan, kerja layak, tolak buruh kasar TKA, tolak pemagangan, dan tolak PHK yang dipermudah

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info