Mengenal Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada BUMN
Terbaru

Mengenal Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada BUMN

Ada berbagai indikator yang dapat menjadi pedoman BUMN dalam mencegah risiko korupsi. Tidak hanya korupsi dalam bentuk penyuapan, tapi bisa melaui rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMN yang independen dan transparan, serta praktik perdagangan pengaruh.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dari aspek kepegawaian, PLN mewajibkan para pegawai untuk menandatangani pakta integritas (PI) hingga melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran. Penanganan pelanggaran ini nantinya tentu akan didukung oleh WBS yang memadai. Dengan pihak eksternal, misalnya dengan seluruh mitra, PLN melakukan integrity due diligence.

Gemma Aiolfi sebagai Kepala Divisi Kepatuhan, Tata Kelola Korporasi dan Aksi Kolektif dari Basel Institute on Governance dalam pemaparannya menyampaikan bahwa SMAP adalah langkah awal saja. BUMN yang sudah menerima SMAP ini bukan berarti sudah terbebas dari korupsi karena masih perlu tindak lanjut untuk penerapan SMAP ini. 

Dalam penerapan SMAP ini perlu adanya sumber daya untuk merumuskan kepatuhan dan komunikasi untuk mendukung pengembangan SMAP. Dibutuhkan pelatihan rutin dan disesuaikan dengan kebutuhan. Peserta pelatihan dan pegawai seharusnya juga didorong untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan, prosedur, standar dan nilai etik.

Trend pencegahan korupsi di korporasi selalu menempatkan fungsi kepatuhan sebagai mesin perubahan. Penggunaan SMAP dikaitkan dengan isu terbaru misalnya pada topik-topik berkaitan dengan HAM, lingkungan dan CSR. Dalam penerapannya, perlu juga menilai sejauh mana efektifitas dari SMAP. Perubahan perilaku/kebiasaan harus dilakukan secara konsisten dan selalu dikomunikasikan dengan pegawai. Pada sisi yang lain korporasi juga harus transparan kepada pihak eksternal. Ke depan perlu adanya kolaborasi dengan BUMN lain untuk mengidentifikasi indikator efektivitas dari penerapan SMAP itu sendiri.

Tidak dapat disangkal bahwa praktik korupsi di BUMN meningkat akhir-akhir ini karena maraknya praktik penyuapan. Padahal, BUMN diharapkan dapat menerapkan praktik bisnis yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan integritas karena penyertaan modal yang diberikan oleh negara. Praktik korupsi di BUMN menjadi salah satu kasus yang sering ditangani KPK. Berdasarkan data Tren Penindakan Korupsi yang diterbitkan oleh KPK, selama KPK berdiri hingga saat ini jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN/ D sebanyak 93 kasus. Dengan demikian, diperlukan suatu program anti korupsi di BUMN. 

Tags:

Berita Terkait