Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah
Perkom KPPU 1/2019

Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah

ICLA menilai persyaratan tersebut bisa berdampak dengan proses dan strategi pembelaan yang akan dilakukan lawyer, mengingat suatu pengakuan jelas akan sangat sulit untuk ditarik kembali.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau orang sudah ngaku salah masa harus dipaksa masuk ke pemeriksaan lanjutan?Dia sudah sadar dan kalau kita jatuhkan sanksi mudharatnya lebih besar daripada kesalahannya,” ungkapnya.

 

Untuk itu, sengaja dimasukan ketentuan Perubahan Perilaku pada pemeriksaan pendahuluan. Di pemeriksaan pendahuluan, majelis komisi berwenang menetapkan Perubahan Perilaku, menjatuhkan putusan atau menyimpulkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

 

Setelah terlapor menandatangi pakta integritas dan majelis komisi menetapkan Perubahan Perilaku maka KPPU akan memantau selama dua bulan, apakah terlapor betul-betul berkomitmen untuk mengubah perilakunya dan tak lagi melakukan pelanggaran persaingan. Bila betul berubah maka pemeriksaan perkara dianggap selesai. Bila ternyata terlapor masih belum berubah maka pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

 

Sekadar informasi, konsekuensi dari Perubahan Perilaku itu disebutnya juga bisa meringankan terlapor, seperti bisa diberikan pengurangan sanksi.

 

“Dengan dia mengakui kesalahan, artinya dia koperatif, sehingga akan diberikan keringanan,” katanya.

 

Persoalannya, dalam Perkom 1/2019 memang tak ditemukan garansi insentif berupa pengurangan sanksi yang bisa diperoleh terlapor bila melakukan Perubahan Perilaku itu termasuk bagaimana parameter pengurangan sanksi juga tak tegas diatur. Namun praktik di KPPU bila terlapor dianggap kooperatif maka pengurangan sanksi bisa saja ditetapkan berdasarkan kewenangan majelis komisi.

 

Kendati mendukung implementasi konsep Perubahan Perilaku itu, mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menggarisbawahi perlu adanya petunjuk lebih lanjut, seperti adanya insentif yang jelas bagi pelaku usaha yang melakukan Perubahan Perilaku itu. Soalnya, kata Syarkawi, dalam Perubahan Perilaku terlapor jelas telah mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulang lagi perilaku itu.

 

Untuk itu, kata Syarkawi, pedoman untuk melakukan itu harus jelas, insentif bagi terlapor yang ada keinginan untuk berubah itu juga harus jelas, entah dalam bentuk teguran atau sanksi lain, konsekuensi itu harus jelas dan dipublikasikan.

Tags:

Berita Terkait