Mengenal Plea Bargaining dalam RKUHAP Sebagai Solusi Peradilan Cepat
Utama

Mengenal Plea Bargaining dalam RKUHAP Sebagai Solusi Peradilan Cepat

Plea bargaining idealnya merupakan bentuk negosiasi antara Penuntut Umum dan Terdakwa yang mengakui kejahatannya agar hukumannya lebih ringan, sehingga prosesnya cepat.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, plea bargain hadir dengan harapan dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan (banding, kasasi, red) guna mempercepat proses peradilan; memberi penghargaan kepada Terdakwa yang mengakui kesalahannya; memenuhi kebutuhan pihak terdakwa dan Penuntut Umum; serta menghemat waktu dan biaya tanpa tidak menghilangkan tujuan pemidanaan. Dengan demikian, plea bargaining sebagai inovasi untuk efektivitas tata kelola dan kepatuhan hukum dalam proses peradilan.

"Jadi jangan khawatir plea bargain itu juga bisa membebaskan terdakwa. Karena sering orang berkata, enak ya plea bargain bisa negosiasi, ini kan bisa membuka ladang korupsi baru. Inilah yang dipikirkan orang tentang plea bargain di Indonesia. Padahal konsepnya itu hanya bernegosiasi dengan proses pembuktian cepat untuk meringankan hukuman terdakwa,” jelas Febby.

Meski demikian, dia mengakui akan adanya dampak negatif dari penerapan plea bargain ini. Seperti berkurangnya hak Terdakwa diadili oleh Hakim dan akan munculnya anggapan bahwa pengadilan akan terlalu berpihak kepada terdakwa, terkesan (seolah, red) mengesampingkan hak korban. “Karena memang konsep plea bargain lebih berfokus terhadap terdakwa, bukan korban. Berbeda halnya dengan restorative justice.”  

Mengingat plea bargain idealnya bentuk negosiasi antara Penuntut Umum dan terdakwa agar mengakui kejahatannya dan hukumannya lebih ringan, dalam hal ini tetap ada peran pengadilan setelah negosiasi para pihak tercapai. Nantinya tetap terdapat putusan majelis hakim atas pemidanaan terdakwa. Pihak yang terlibat dalam plea bargaining antara lain adalah Penuntut Umum, terdakwa dan/atau Penasihat Hukum, dan Hakim. Sebagai catatan, untuk perkara yang melibatkan perekonomian atau uang, maka bisa dihadirkan pula auditor atau badan pemeriksa keuangan di dalamnya.

Di sisi lain, restorative justice merupakan upaya pemulihan keadilan dari tindak pidana terhadap pelaku dan korban. Hal ini juga dilakukan guna menghindari (menekan) perkara pidana bergulir ke pengadilan. Keduanya, harus dipahami perbedaannya agar tidak tercampur antara plea bargain dengan restorative justice.

Restorative justice itu sebetulnya penyelesaian perkara di luar pengadilan, sementara plea bargain bukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dia tetap melibatkan pengadilan yang memiliki peran penting di dalam prosesnya, Jaksa yang akan menegosiasikan dan memiliki kendali terhadap tuntutan.”

Tags:

Berita Terkait