Terhukum lainnya terlibat dalam kasus minuman keras. Aisyah, pelanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Karena ditahan selama 102 hari, kata Isnawati, hukuman cambuk terhadap terhukum dikurangi sebanyak 3 kali. Dengan demikian, Aisyah dicambuk sebanyak 22 kali.
(Baca Juga: Sebelas Istilah Qanun Jinayah yang Layak Anda Tahu)
Sementara itu, terhukum atas nama Dippos Boru Nainggolan yang melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 karena terbukti menjual minuman keras. Terhukum menjalani hukuman cambuk sebanyak 20 kali. Akan tetapi, karena telah menjalani masa penahanan selama 102 hari, hukumannya sebanyak 17 kali.
Pasal 16 Qanun Aceh 6/2014:
|
Dippos Boru Nainggolan adalah warga nonmuslim. Dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya, dia lebih memilih hukuman cambuk. Usai menjalani uqubat cambuk, dia beralasan lebih memilih hukuman cambuk karena biar cepat proses hukumnya.
(Baca Juga: Ini Ragam Delik Dalam Qanun Jinayah)
Seperti pernah diberitakan hukumonline sebelumnya, ada beragam delik yang diatur dalam Qanun Jinayah, di antaranya adalah minum-minuman keras yang bisa membuat mabuk sebagai asyribah. Dalam Qanun, secara khusus disebut khamar karena itu dikenal istilah syaribul khamr. Minum khamar terancam hukuman cambuk 40 kali; dan jika memproduksi, menyimpan, menjual atau memasukkan minum-minuman keras ke Aceh terancam cambuk maksimal 60 kali.
Qanun Jinayah mengatur tindak pidana lain di luar minum-minuman keras yaitu khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah. Dibanding qanun jinayah 2003, tindak pidana yang diatur Qanun No. 6 Tahun 2014 relatif lebih lengkap.
Sebagian dari tindak pidana yang diatur Qanun Jinayah sebenarnya sudah disinggung dalam KUHP. Namun menurut Dosen Hukum Pidana Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN), ada perbedaan pengaturan KUHP dengan Qanun, terutama norma hukumnya.