Qanun Jinayat untuk Pemerkosa Anak Kandung
Putusan Terpilih MA 2016:

Qanun Jinayat untuk Pemerkosa Anak Kandung

Hakim menggunakan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh untuk menghukum pelaku pemerkosaan anak kandung.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korban perkosaan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi korban perkosaan. Ilustrator: BAS
Berapa hukuman yang pantas dijatuhkan kepada seorang ayah yang tega ‘memetik buah hatinya’ sendiri? Apakah pemerkosa anak kandung layak dirajam sampai mati? Jawaban atas pertanyaan ini bisa beragam jika ditanyakan kepada warga masyarakat. Vonis akhirnya ada di tangan hakim. Tetapi dalam banyak kasus sejenis hakim umumnya menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

Demikian pula terpetik pelajaran penting dari kasus serupa yang terjadi di Langsa, Aceh. Seorang ayah tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang buah hati yang masih berusia 13 tahun. Tindakan asusila itu akhirnya bermuara ke jalur hukum. Bahkan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Si Ayah akhirnya dihukum 15 tahun penjara.

Awalnya perkara ini dibawa ke dan diputus Mahkamah Syar’iyah Langsa. Penuntut umum menggunakan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayat sebagai dasar untuk menjerat pelaku. Hukuman (uqubat)yang dijatuhkan dan pertimbangan Mahkamah Agung menguatkan putusan Mahkamas Syar’iyah menempatkan putusan MA No. 03K/Ag/JN/2016 sebagai salah satu dari 11 putusan terpilih Mahkamah Agung Tahun 2016. (Baca juga: Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016).

Ada kaidah hukum penting yang disimpulkan dari putusan ini. Pertama, hukum pidana (jinayat) di Aceh telah mengatur secara khusus pemerkosaan terhadap mahram, dan telah jelas pula diatur kategori mahram. Kedua, hukuman 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah kepada terdakwa selaku ayah kandung korban sudah memenuhi unsur keadilan. Hukum yang dijatuhkan haruslah hukuman yang terberat.

Berdasarkan Qanun Jinayat, pelaku seharusnya dihukum cambuk antara 150 hingga 200 kali di depan umum. Jaksa memilih tuntutan tersebut dari alternatif ‘uqubat ta’zir (ancaman hukuman) berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali, atau denda minimal 1.500 gram emas murni dan maksimal 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan untuk jarimah(delik/perbuatan pidana) yang dilanggar terdakwa. Kemudian, hakim menggunakan hukuman pengganti atas hukuman ta’zir, dan akhirnya menjatuhkan uqubat terberat demi rasa keadilan. (Baca juga: 11 Istilah Qanun Jinayah yang Layak Anda Tahu).

Ancaman hukuman
Muhammad Amin, hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menjelaskan dalam praktek peradilan, tidak ada aturan khusus mengenai jenis hukuman apa yang dikabulkan oleh Hakim dalam rangka memenuhi unsur keadilan. Dalam pengalamannya, lazimnya Hakim akan mengikuti jenis hukuman yang dituntut oleh Jaksa.

Nanti, besaran hukuman dari tuntutan tersebutlah yang akan diputus oleh hakim jika terdakwa terbukti bersalah dengan berbagai pertimbangan. “Jadi, dalam praktek, sepanjang saya memutus(perkara), ikuti (tuntutan) Jaksa. Jenisnya yang mana tergantung Jaksa, kecuali besarannya,” katanya. (Baca juga: Ini Ragam Delik dalam Qanun Jinayah).

Meskipun demikian, Amin menegaskan yang utama dalam ‘uqubat ta’zir adalah menjatuhkan hukuman cambuk. “Ya tentu yang diutamakan yang pertama, cambuk. Yang menuntut jaksa, hakim memutus,” tambahnya.

Dalam hal konversi jenis hukuman dari yang dituntut oleh Jaksa menjadi jenis hukuman lain yang dimungkinkan suatu rumusan pasal, Amin menuturkan bahwa itu sepenuhnya menjadi kemerdekaan Hakim untuk mempertimbangkan berdasarkan keyakinannya. Meskipun dirinya belum pernah mengetahui sendiri putusan Hakim yang mengalihkan jenis hukuman dari yang dituntut Jaksa, ia berpendapat bahwa terbuka kemungkinan tersebut.

“Bisa saja dituntut dengan bayar emas, padahal orangnya miskin, mungkin ya cambuk saja, memungkinkan seperti itu. Dalam praktek saja, nggak ada yang mengatur, (menjadi) pertimbangan hakim, fakta itu tidak persis semua meskipun perbuatannya sama,” jelas Amin.

Pengacara publik dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Aceh, Kasibun Daulay, berpendapat putusan MA tentang penggunaan Qanun untuk menghukum pelaku pemerkosaan dengan hukuman penjara bisa mengubah cara pandang penerapan Qanun. Sebab, selama ini umumnya Mahkamah Syar’iyah hanya memutus perkara dengan hukuman cambuk dan denda. Ia berkaca pada kasus-kasus yang didampingi PAHAM, belum pernah sekalipun pelaku dihukum pidana penjara.

“Qanun ini perdebatannya hanya setingkat Perda. Tapi kalau sudah dikuatkan Mahkamah Agung, akan jadi preseden baru,” ujarnya kepada Hukumonline lewat sambungan telepon.

Sebaliknya, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai tak tepat menjadikan putusan Mahkamah Syar’iyah sebagai landmark decision karena ‘dari ilmu hukum pidana ini tidak tepat’.  Ini berkaitan dengan penggunaan Qanun yang sebenarnya setara dengan Peraturan Daerah (Perda). (Baca juga: Menguji Qanun ke Mahkamah Agung).

Menurut Eva materi muatan pengaturan tindak pidana dalam Perda harusnya hanya soal pelanggaran, yaitu wet delicten dan bukan recht delicten. Jika aturan-aturan delik dalam KUHP diatur juga dalam Qanun Jinayah, yang terjadi adalah dualisme penegakan hukum. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum. “Kalau kita mau bicara soal daerah kekhususan, bukan berarti dia berhak membentuk sistem hukum yang terpisah, kita tetap mengacu kepada sistem hukum nasional kita,” tegasnya.

Qanun Jinayat adalah Perda Provinsi Aceh yang secara khusus mengatur perbuatan pidana dan ancaman hukumannya di bawah sistem hukum syariah yang berlaku di Aceh. Kewenangan khusus itu diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan UU No. 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Sebagai Undang-Undang. (Baca juga: Pluralisme Sistem Hukum di Aceh).

Dengan berlakunya Qanun Jinayat beberapa delik yang sebelumnya berlaku atas dasar KUHP dikesampingkan dengan jarimah yang berlaku atas dasar Qanun khusus di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Dalam pasal 5 Qanun Jinayat disebutkan ada 4 subjek hukum berlakunya Qanun. Pertama, setiap orang beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh. Kedua, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat. Ketiga, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini. Keempat, badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.
Tags:

Berita Terkait