Kuasa Hukum Bingung 4 Kliennya Minta ke Hakim Agar Dihukum Mati
Berita

Kuasa Hukum Bingung 4 Kliennya Minta ke Hakim Agar Dihukum Mati

Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Para terdakwa biasanya meminta kepada hakim untuk memberikan hukuman yang ringan, bahkan kalau bisa bebas dari dakwaan. Akan tetapi, empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, malah meminta dijatuhi hukuman mati, sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos.

"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos," kata Kristian Lesmana dari tim penasehat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong, Kamis (15/9).

Dia mengatakan, ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman, malah keempatnya meminta hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap terdakwa Zainal alias bos.

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa, yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Heny Farida didampingi hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin, mereka meminta agar hukuman mereka dinaikan menjadi hukuman mati.

Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasehat hukum sebagai hal yang aneh. Diirinya menduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujarnya.

Menyikapi tuntutan dari empat terdakwa ini, tim penasehat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusan dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan. (Baca Juga: Vonis 10 Tahun Pelaku Kasus Yuyun Usik Rasa Keadilan Masyarakat)

Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula. Untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti," kata Dodi.

Sebelumnya, lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong. Untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati, sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tags:

Berita Terkait