Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai Januari 2025 ini. Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM. Setidaknya ada beberapa pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan seperti keterangan resminya, Minggu (5/1/2025) kemarin
Hal ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga:
- Polri dan BPJS Kesehatan Bakal Uji Coba Urus SIM Wajib Kepesertaan JKN
- Mengenali Kategori SIM C Terbaru
Untuk poin pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin. Satu poin dikenakan untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan mengangkut orang dengan mobil barang.
Kemudian, 3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, dan kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu 5 poin dikenakan untuk pelanggar tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik, dan melanggar aturan batas kecepatan.
















