Mengenali Perbedaan Antara Cybercrime dengan Cyber Security
Terbaru

Mengenali Perbedaan Antara Cybercrime dengan Cyber Security

Cybercrime merupakan suatu bentuk kejahatan yang tentu termaktub dalam hukum pidana, lain halnya dengan cyber security terkait keamanan siber yang berada pada state level (negara).

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Jhehan Septiano dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Sebagai informasi, seperti dilansir situs resmi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), cybercrime adalah bentuk kejahatan transnasional yang terus berkembang. Kompleksitas kejahatan yang dilakukan pada ruang siber ini diperparah dengan munculnya keterlibatan sejumlah kelompok kejahatan terorganisir. Implikasi dari locus kejahatan ialah virtual, membuat korban cybercrime dapat berasal dari berbagai wilayah hingga berdampak meluas ke seluruh dunia.

Meski demikian, UNODC mengakui sebetulnya tidak ada definisi internasional tentang cybercrime atau cyberattack. Akan tetapi pelanggaran biasanya mengelompok sekitar kategori pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer; pelanggaran terkait komputer (computer-related offences); pelanggaran terkait konten; serta pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait.

Untuk Cyber-dependent crime, dijelaskan memerlukan infrastruktur ICT (Information and Communications Technology) dan sering dicirikan sebagai pembuatan, penyebaran dan penyebaran malware, ransomware, serangan terhadap infrastruktur nasional. Sebagai contoh, pengambilalihan pembangkit listrik oleh kelompok kejahatan terorganisir. Bentuk lainnya ialah seperti pengambilan situs website offline dengan membebaninya oleh data (serangan DDOS).

Perihal Cyber-enabled crime, UNODC menafsirkannya sebagai kejahatan yang dapat terjadi di dunia offline, tetapi juga dapat difasilitasi oleh ICT atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Biasanya bentuk kejahatan ini mencakup penipuan online, pembelian obat-obatan secara online, maupun pencucian uang online.

Tags:

Berita Terkait