Mengenang Prof. Erman Rajagukguk Sebagai Pelopor Hukum Ekonomi di Indonesia
Utama

Mengenang Prof. Erman Rajagukguk Sebagai Pelopor Hukum Ekonomi di Indonesia

Bahasa hukum ekonomi yang dikembangkan Prof. Erman memiliki tujuan yang jelas. Penggunaan bahasa hukum ekonomi ketimbang hukum bisnis bertujuan untuk memperluas cakupan ilmu. Artinya, Prof. Erman ingin menegaskan bahwa hukum ekonomi memiliki peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya sekedar mengurusi persoalan perdagangan (bisnis).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Sirait. Foto: HOL
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Sirait. Foto: HOL

Indonesia telah kehilangan salah satu tokoh besar di bidang pendidikan hukum, Prof. Erman Rajagukguk. Beliau menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (23/8) di Lombok, Nusa Tenggara Barat dalam usia 76 tahun.

Prof. Erman Rajagukguk lahir di Padang 1 Juni 1946, dikenal sebagai Guru Besar FHUI yang memiliki perhatian terhadap problematika hukum di Indonesia dengan menelurkan sejumlah karya ilmiah yang beraneka ragam di beberapa jurnal ilmiah, buku-buku, dan lainnya. Ia menyelesaikan studi program sarjananya di FHUI pada tahun 1974. Lalu, mendapat gelar LL.M. di University of Washington bidang Hukum Internasional Publik tahun 1984. Ia juga memperoleh gelar Ph.D. di universitas yang sama tahun 1988. 

Salah satu pemikiran beliau yang sangat dikenal dalam perkembangan ilmu hukum adalah hukum ekonomi. Bagi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Sirait, Prof. Erman adalah seorang guru yang luar biasa. Kehadiran ilmu hukum ekonomi di FH USU saat ini merupakan sumbangsih dari pemikiran Prof. Erman.

Baca Juga:

“Prof. Erman merescue kami di USU, karena ada kesenjangan luar biasa antara guru besar. Disitulah hukum ekonomi dikembangkan. Kami itu followers UI, ketika Prof. Erman mengatakan hukum ekonomi, kita manut. Sejak itu kita tidak menyebut hukum bisnis, tapi hukum ekonomi,” kata Prof. Ningrum dalam acara Tribute to Prof. Erman: Mengenang Prof. Erman Rajagukguk, Sang Pendidik Sejati, yang diselenggarakan oleh Hukumonline dan STH Indonesia Jentera, Selasa (4/10).

Kehadiran pemikiran hukum ekonomi dari Prof. Erman muncul dan menjadi jalan lain bagi situasi pendidikan hukum yang pada masa itu berada pada titik jenuh. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, hukum ekonomi dan teknologi yang dicanangkan oleh Prof. Erman lahir sebagai jalan baru bagi fakultas hukum untuk bisa mendapatkan kepercayaan publik.

"Hukum ekonomi dan teknologi dan ini prodi yang tidak banyak ditekuni oleh fakultas hukum lain, ini bagian yang sangat diwarnai oleh gagasan, muatan, dan masukan dari Prof. Erman. Dan ini menjadi kontribusi nyata dari Prof. Erman, bahwa melihat tantangan teknologi informasi dan ekonomi, mengatasi kejenuhan yang ada di masyarakat maka muncul prodi ilmu hukum ekonomi dan teknologi,” jelas Prof. Suparji dalam acara yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait