Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS

​​​​​​​Ada biaya mut’ah, nafkah iddah hingga biaya maskan dan kiswah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa waktu lalu publik sempat dikejutkan rencana pernikahan Abdul Somad Batubara atau yang biasa dikenal dengan Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan seorang gadis berusia 19 tahun yang diketahui bernama Fatimah Az Zahra. Pernikahan pun telah dilangsungkan di Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (28/4) kemarin.

Sebelum ramai soal pernikahan, perceraian UAS dengan istri pertamanya Mellya Juniarti juga sempat menjadi perhatian masyarakat pada Desember 2019 lalu. Dalam salinan berkas putusan Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar Riau yang diperoleh Hukumonline, tertulis jika perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga menjadi duduk perkara perceraian dimana UAS selaku pemohon dan Mellya merupakan termohon.

“Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon awal menikah cukup bahagia, akan tetapi sejak 3 (tiga) tahun terakhir (2016) usia pernikahan Pemohon dengan Termohon, kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sering dihadapkan pada perselisihan dan pertengkaran sehingga menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga serta tidak berjalannya komunikasi antara Pemohon dengan Termohon,” isi dokumen putusan.

Selain poin tersebut, ada empat penyebab awal pertengkaran yang dibeberkan. Pertama Termohon jarang mau menerima nasehat baik dari Pemohon, tidak patuh pada Pemohon, sering berprasangka tidak sehat terhadap Pemohon, dan terakhir Termohon sudah tidak berkomunikasi dengan baik dengan Pemohon.

Dalam putusan banding yang diperoleh Hukumonline, Melly selaku Pembanding/Termohon meminta Hakim Tinggi Agama Pekanbaru mengabulkan permohonan biaya mut’ah yang dibayarkan terbanding/pemohon sebesar Rp30 juta. Kemudian membayar biaya Iddah sebesar Rp15 juta serta biaya Kiswah sebesar Rp5 juta.

Majelis dalam pertimbangannya menyebut, dalam gugatan provisi Perhitungan nafkah anak sejak bulan 16 hingga anak berusia 21 tahun sebesar Rp4,245 juta perbulan sangat melampaui batas karena dalam rinciannya tidak tepat. Seperti biaya makan 3 X sehari Rp45 ribu dijumlahkan dengan biaya makan satu bulan Rp1,35 juta, kemudian uang beli mainan kereta api dan jajan Rp200 ribu, pakaian Rp500 ribu dan kesehatan Rp250 ribu.

Selain itu gugatan provisi nafkah untuk termohon sejak Juli 2016 hingga putusan inkracht sebesar Rp4,05 juta perbulan juga dianggap melampaui batas. Karena dalam rincian kebutuhan untuk perawatan muka 1x3 bulan masing-masing Rp1 juta perbulan, pakaian 1x3 bulan masing-masing Rp500 ribu, serta kesehatan Rp500 ribu (total seharusnya Rp4,5 juta) dihitung dan dijumlahkan dengan kebutuhan perbulan.

Tags:

Berita Terkait