Labih jauh dalam Pasal 309 C ayat (8) huruf a RUU KUHAP ditentukan bahwa hakim wajib mempertimbangkan kesesuaian syarat DPA dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini sama persis dengan Pasal 20 ayat (2) Perma 1/2024 tentang Restorative Justice, yang melarang kesepakatan perdamaian jika bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, melanggar HAM, atau merugikan pihak ketiga.
Ini menunjukkan benang merah yang kuat, baik dalam konteks restorative justice maupun DPA, hukum Indonesia menekankan bahwa kesepakatan tidak boleh menjadi pintu masuk untuk melegalkan pelanggaran. Dengan demikian, hakim bukan hanya menilai isi dokumen semata, melainkan juga menimbang nilai moral, asas kepatutan, dan kepentingan publik. Jika syarat DPA hanya menguntungkan korporasi, tetapi merugikan masyarakat atau korban, maka hakim wajib menolaknya.
Berikutnya dalam Pasal 309 C ayat (8) huruf b RUU KUHAP diatur bahwa hakim wajib menilai proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa. Artinya, sanksi dalam DPA tidak boleh terlalu ringan hingga terkesan sebagai “jalan keluar murah” bagi korporasi, namun juga tidak boleh terlalu berat hingga mematikan roda usaha yang sah.
Prinsip proporsionalitas di sini menjadi jembatan antara efektivitas penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi. Misalnya, perusahaan yang melakukan pelanggaran berat seperti pencucian uang internasional seharusnya tidak bisa hanya dihukum dengan kewajiban “membuat laporan tahunan kepatuhan”. Sanksinya harus sepadan, mungkin berupa restitusi besar, program compliance ketat, atau denda signifikan. Dengan demikian, ayat ini melindungi keadilan agar sanksi sejalan dengan skala pelanggaran.
Berikutnya dalam Pasal 309 C ayat (8) huruf c RUU KUHAP menentukan bahwa hakim harus menilai dampak DPA terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana. Pesan yang hendak ditegaskan: DPA tidak hanya urusan dua pihak (korporasi dan jaksa), tetapi juga soal kepentingan publik luas. Jika misalnya sebuah perusahaan tambang melanggar aturan hingga mencemari lingkungan, maka kesepakatan DPA harus memperhitungkan pemulihan ekologis, bukan sekadar denda formalitas. Atau bila korporasi merugikan ribuan nasabah bank, maka restitusi kepada korban harus menjadi syarat utama.
Berikutnya dalam Pasal 309 C ayat (8) huruf d RUU KUHAP menentukan Hakim juga harus menilai kemampuan korporasi memenuhi syarat DPA. Ketentuan ini sangat penting untuk mencegah lahirnya kesepakatan yang utopis bagus di atas kertas, tetapi mustahil dilaksanakan. Misalnya, jika sebuah perusahaan kecil dijatuhi kewajiban kompensasi miliaran rupiah yang melampaui kapasitasnya, maka DPA tersebut akan gagal sejak awal. Oleh karena itu, hakim harus memastikan bahwa kewajiban yang ditetapkan realistis, tapi tetap bermakna. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum acara pidana: putusan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian atau kesepakatan kosong.
Pada bagian berikut Pasal 309 C angka (10) RUU KUHAP ditentukan bahwa jika hakim menyetujui DPA, maka pengesahannya dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai kesepakatan. Namun di sinilah pentingnya peran Mahkamah Agung (MA). MA nantinya perlu menyusun pedoman teknis dan template penetapan pengadilan agar seluruh pengadilan menerapkannya secara seragam. Tanpa pedoman, praktik di lapangan bisa bervariasi, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
















