Menggagas Masuknya Advokat dalam Amandemen UUD 1945
Kolom

Menggagas Masuknya Advokat dalam Amandemen UUD 1945

Sudah saatnya advokat mempunyai cantolan yang sangat kuat yakni di dalam UUD 1945.

Bacaan 5 Menit

Padahal keempat catur wangsa penegak hukum tersebut harusnya merupakan suatu kesatuan dalam pengembanan hukum, penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air. Semuanya harus bersama-sama untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana mandat konstitusional dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Semua penegak hukum harus bergerak bersama mewujudkan negara hukum. Dalam UUD 1945 ada dua kali disebutkan negara hukum (rechtsstaat) yaitu dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28I ayat 5. Jika dibandingkan-- dalam UUD 1945-- kata yang mengandung kata “hukum” dan “adil/keadilan” lebih banyak kata “adil/keadilan”. Kata “adil/keadilan” disebut sebanyak 21 kali, sedangkan yang mengandung kata “hukum” sebanyak 18 kali. Ini maknanya, keadilan harus ditempatkan lebih tinggi derajatnya ketimbang hukum. Atau meminjam istilah Aristoteles justice is the highest virtue of wisdom.

Nilai-nilai keadilan inilah yang harus diarusutamakan dalam segala pengembanan kehidupan kenegaraan. Bagaimanapun konstitusi adalah sebuah Contractum Nobilee yaitu “perjanjian luhur” antara negara dengan manusia Indonesia. Manusia dalam UUD 1945 --sebagai sebuah subyek hukum-- disematkan dengan beberapa sebutan yaitu rakyat (people), warga negara (citizen), orang (person), penduduk (resident), masyarakat (community), manusia (human being), bangsa (nation), dan umat manusia (human kind). Pada titik inilah tanggung jawab konstitusional negara harus diberikan kepada mereka, baik soal hak hidup, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, beragama, pendidikan, budaya dsb.

Bagi saya, advokat/pengacara, sudah saatnya mempunyai cantolan yang sangat kuat yakni di dalam UUD 1945. Tentu saja proses amandemen UUD 1945 harus dilakukan melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam konstitusi itu sendiri. Namun demikian memasukkan advokat/pengacara dalam amandemen UUD 1945 harus digaungkan secara nasional, harus diarusutamakan serta diagendakan agar cita-cita menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan dan cita negara hukum tidak jauh panggang dari api. Dan agenda ini harus diperjuangkan!

*)TM, Luthfi Yazid, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), peneliti dan visiting lecturer on the Comparative Dispute Resolution di University of Gakushuin, Tokyo (2010-2012), Ketua 1 Dewan Penasehat Indonesian Association of British Alumni (IABA), dan fellow LEAD New York-London (1994-sekarang).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait