Menggugat Subjektivitas Penahanan
OPINI

Menggugat Subjektivitas Penahanan

Tak dapat dipungkiri, KUHAP kita sekarang sudah terlalu usang untuk mengakomodir perkembangan jaman, sehingga perlu dilakukan tambal sulam untuk memperbaikinya sana sini.

•Bacaan 2 Menit
JT
Penulis Opini

Pertimbangan putusan perkara praperadilan karyawan PT. Chevron Pasific Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 November 2012 yang lalu misalnya memberi gambaran atas pertimbangan hukum hakim praperadilan yang menyatakan bahwa, "Sependapat dengan dalil termohon yang menyatakan penyidik berwenang menilai suatu keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan. Meski selama pemeriksaan pemohon bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, syarat subjektif penahanan tidak dapat diuji di dalam forum praperadilan".

Setali tiga uang dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi pun mempertegas posisi penilaian syarat subjektivitas penahanan yang tidak dapat diganggu gugat dengan menolak permohonan uji materi KH. Abu Bakar Ba’asyir yang menggugat syarat subjektif penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.16/PUU-IX/2011 tanggal 11 April 2012, karena dianggap telah nebis in idem berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-IV/2006 tanggal 20 Desember 2006.

Artinya di sini jelas terlihat bahwa penilaian akan syarat subjektif penahanan ini merupakan wewenang mutlak penegak hukum secara sepihak yang sama sekali tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Dengan begitu peluang kongkalikong dan transaksi jual beli kewenangan mutlak ini akan sangat terbuka lebar seiring dengan tidak mampunya perangkat hukum menguji kewenangan subjektif yang satu ini.

Segala sesuatu yang bersifat mutlak dan absolut yang tidak dapat diuji akan selalu condong jatuh kepada kesewenangan.Sama halnya dengan kewenangan absolut penegak hukum ini yang akan selalu condong jatuh pada kesewenangan karena tidak ada alat uji kontrol terhadap syarat subjektivitas ini.

Tak dapat dipungkiri memang jika KUHAP kita sekarang sudah terlalu usang untuk mengakomodir perkembangan jaman, sehingga perlu dilakukan tambal sulam untuk memperbaikinya sana sini. Oleh karena itu dalam RUU KUHAP yang terbaru, diharapkan dapat dimasukan mekanisme uji kontrol ataupun pengawasan dan pembatasan terhadap kewenangan penegak hukum dalam menentukan penilaian terhadap upaya penahanan ini.

Selama kewenangan penegak hukum dalam menentukan seseorang boleh ditahan atau tidak berdasarkan syarat subjektif ini masih berada di dalam grey area yang mutlak absolut tidak dapat diuji dan diawasi, maka jangan heran jika nantinya di kemudian hari muncul lagi kisah ketimpangan hukum mengenai perbedaan perlakuan yang satu dengan yang lainnya.Layaknya kisah sang sopir angkot dan anak menteri, atau kisah klasik masyarakat yang kerap dijadikan mesin ATM oleh oknum penegak hukum. Sama klasiknya dengan ungkapan lord Acton "power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutelly".


*) Pembela Umum Pada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta dan Semarang

Jecky Tengens

Advokat, Praktisi Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info