Pelayanan pengadilan menjadi salah satu tempat yang biasa didatangi masyarakat pencari keadilan. Salah satu Layanan tersebut adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, PN Jakarta Pusat mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya para penyandang disabilitas dalam mengakses PTSP.
Kemudahan ini, kata Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, terlihat dari penyempurnaan pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PN Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat memfasilitasi layanan terpadu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Penyandang disabilitas termasuk salah satu kelompok rentan. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan infrastruktur karena mereka orang yang berhak mendapat akses keadilan dan layanan yang baik," kata Damis usai meresmikan sarana dan prasarana untuk disabilitas di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3).
Nantinya, lanjut Damis, warga sipil penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengakses seluruh layanan termasuk persidangan secara mandiri.
Pantauan Hukumonline, sarana dan prasarana yang dimaksud berupa jalur khusus penyandang disabilitas yakni guiding block berwarna kuning dan disusun mengarah dari depan gerbang PN Jakarta Pusat hingga memasuki area dalam gedung pengadilan.