Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA
Utama

Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA

Pengusaha tambang menilai ironis sanksi yang bakal diterapkan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit

 

Darmin menyampaikan bahwa mekanisme penerapan RPP DHE ini nantinya tetap sama dengan peraturan terdahulunya, namun tetap ada yang membedakan. Salah satunya masalah penyediaan rekening khusus di sistem keuangan negara yang nantinya DHE ditempatkan.

 

Mengenai fasilitas yang akan didapatkan ketika pihak perusahaan menempatkan DHE nya di dalam rekening khusus keuangan negara dalam bentuk rupiah maka akan mendapatkan fasilitas pajak yang lebih besar.

 

“Sebenarnya sama fasilitasnya dalam PP Nomor 123 Tahun 2015, yaitu bunga deposito untuk yang dikonversi ke rupiah. Kalau 1 bulan depositonya 7,5 persen, kalau 3 bulan 5 persen, fasilitasnya loh ini, iya PPH finalnya terhadap bunganya dan kalau DHE nya tidak dikonversi ke rupiah 1 bulan PPH finalnya 10 persen, kalau 3 bulan 7,5 persen, kalau 6 bulan 2,5 persen, lebih dari 6 bulan 0 persen,” ujar Darmin.

 

Berikut keuntungan sebagai penghargaan (awards) bagi yang menerapkan dan sanksi (punishment) bagi yang tidak menerapkannya.

Keuntungan:

Keringanan Pajak Berupa Tarif Final PPh:

  • Bunga deposito untuk DHE SDA pada Rekening Khusus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Ketentuan PPh final diatur dalam PP 131/2000 jo PP 123/2015 yaitu:

Bunga Deposito yang dikonversi ke Rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0% dan Bunga Deposito dalam mata USD, yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 bulan 0%.

 

Sanksi:

Sanksi Administratif:

  • DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank Devisa, dikenakan sanksi administratif berupa:

    1. tidak dapat melakukan ekspor;
    2. denda; dan/atau
    3. pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia

 

Menurut Darmin, perbedaan lainnya terletak pada izin untuk melakukan roll over. Bila dalam peraturan sebelumnya begitu izin habis harus minta izin lagi untuk roll over, maka untuk ke depannya otomatis dan dapat diperpanjang sendiri.

 

“Mereka berhak untuk menggunakan uang itu yang ada di rekening khusus untuk membayar pinjaman perusahaan yang mengekspor, itu tentu dengan menyampaikan bukti ya kan atau mengimpor atau kewajiban perusahaan lain yang memang sah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait