Pasca jatuhnya putusan pailit, bertalian dengan itu dilakukan pula pemberesan aset pailit. Spesifiknya, bila dalam PKPU perdamaian debitor ditolak misalnya, atau dalam perkara Pailit debitur tidak mengajukan proposal perdamaian, maka dalam Pasal 178 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) terjadilah apa yang disebut sebagai insolvensi (keadaan insolven).
Sekedar mengingatkan, keadaan Insolven merupakan keadaan berhenti membayar. Bilamana telah terjadi insolvensi, maka disitulah pemberesan harta pailit atau eksekusi harta pailit debitur dimulai. Saat eksekusi harta pailit dimulai, penting diingat bahwa Kreditur Separatis sebagai pemegang jaminan kebendaan memiliki kedudukan yang istimewa untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap aset pailit yang menjadi objek jaminan kebendaannya.
“Dalam perkara pailit ada dua pihak yang bisa mengajukan eksekusi, pertama kurator, kedua, kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan),” kata Advokat Jamasalin James Purba dalam webinar yang diselenggarakan Unika Atma Jaya, Sabtu (12/3).
Kalau sudah pailit, kata James, pemegang agunan juga diperbolehkan untuk mengeksekusi sendiri tanpa kurator. Bila dalam waktu dua bulan setelah insolven kreditur separatis belum juga mengeksekusi, diam saja, atau belum juga berhasil mengeksekusi asetnya, maka berdasarkan UU KPKPU eksekusi akan diambil alih oleh Kurator. Alasannya, tak mungkin harta pailit dibiarkan tanpa eksekusi karena hak kreditur lain ada di sana.
Baca:
- Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya
- Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
- Pikul Tanggung Jawab Besar, Kurator Tak Boleh Sembrono Tangani Perkara Kepailitan
James mencontohkan, sebut saja jumlah tagihan separatis adalah sebesar 10 milyar dari tanah dan bangunan yang diikat dengan hak tanggungan, sementara nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir mencapai 100 milyar. Bila Bank misalnya sebagai Separatis tak mau mengeksekusi objek pailit tersebut, maka jelas tagihan kreditur konkuren yang ada dalam aset itu tidak akan terbayarkan, mengingat objek pailit yang belum juga dilelang.
“Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, semua barang milik debitur adalah jaminan bagi pembayaran hutangnya. Semua kreditur yang punya tagihan berhak atas harta debitur yang akan dilelang tadi,” Jelas James.