Mengintip Proses Eksekusi Harta Pailit oleh Separatis dan Kurator
Utama

Mengintip Proses Eksekusi Harta Pailit oleh Separatis dan Kurator

Saat eksekusi harta pailit dimulai, penting diingat bahwa Kreditur Separatis sebagai pemegang jaminan kebendaan memiliki kedudukan yang istimewa untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap aset pailit yang menjadi objek jaminan kebendaannya.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Ada sedikit perbedaan implikasi hukum bagi debitor dan hartanya pasca Putusan PKPU & Pailit sebagaimana dijelaskan oleh Sugianto Wibowo, Anggota bidang seminar & Pendidikan lanjutan AKPI. Pasca Putusan PKPU, debitor bersama-sama dengan Pengurus melakukan pengurusan harta debitor. Singkatnya, setiap hal yang dapat mempengaruhi harta debitor harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus.

Sedangkan Pasca Putusan Pailit, debitor dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (lihat Pasal 11 s/d 14 UU KPKPU). Namun sepanjang belum ada putusan yang membatalkan putusan pailit, maka demi hukum debitor telah kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus hartanya.

Pemberesan oleh Kurator

Kurator melakukan eksekusi aset Pailit mengacu pada Pasal 185 UU KPKPU, yaitu dengan melakukan penjualan di muka umum (lelang). Dalam pelaksanaan lelang harus diperhatikan juga peraturan terkait dengan lelang itu. Terakhir yang saat ini berlaku seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana terhadap aset pailit yang akan dilelang harus diappraisal terlebih dahulu agar diketahui nilai barang yang akan dijual.

Nilai appraisal yang dipakai dijelaskan James mengacu pada dua nilai, yakni nilai pasar dan nilai likuidasi. Setelah harta pailit itu terjual, langkah kurator berikutnya adalah membuat daftar pembagian terkait siapa saja yang mendapat bagian dari hasil eksekusi tadi.

Setelah daftar pembagian dibuat oleh kurator, maka harta pailit tidak serta merta bisa langsung dibagi, mengingat daftar pembagian itu harus mendapat persetujuan dari Pengadilan terlebih dahulu. Hakim pengawaslah yang akan membuat penetapan terhadap usulan dari kurator terkait daftar pembagian ini.

“Daftar pembagian yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan itu wajib diumumkan terlebih dahulu di surat kabar, supaya kreditur bisa melihat dulu, ada tidak keberatan dari kreditur?” katanya.

Ia mencontohkan, dalam hal kreditur merasa jatahnya terlalu kecil atau hitungannya tidak sesuai. Maka akan diberikan kesempatan kepada kreditur tersebut untuk melihat penetapan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Jikalau kreditur masih merasa keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan kepada Majelis hakim untuk kemudian dijatuhkan Putusan. Bila masih merasa keberatan, maka kreditur bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak berakhir disitu, kata James, pasca pemberesan harta pailit masih ada tanggungjawab kurator yang harus dipenuhi. Pertama, wajib mengumumkan telah berakhirnya kepailitan. Kedua, wajib mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada Hakim Pengawas maksimal 30 hari. Selain itu wajib juga mengembalikan data-data dokumen milik debitur.

“Pasal 74 menegaskan kurator bertanggungjawab kepada hakim pengawas dan wajib membuat laporan 3 bulanan dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait