Mengkaji Posisi Of Counsel di Firma Hukum Berbagai Daerah
Edisi Khusus: Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Mengkaji Posisi Of Counsel di Firma Hukum Berbagai Daerah

Masing-masing firma hukum memberi tafsiran yang berbeda-beda, sehingga belum ada definisi baku dari Of Counsel. Posisi ini seringkali tidak masuk dalam jenjang karier di firma hukum, tetapi dibutuhkan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terdapat beberapa posisi pada firma hukum yang sering kita dengar, seperti Partner dan Associate. Namun, ternyata ada posisi lain yang disebut “Of Counsel”. Apakah itu? Sampai saat ini masih belum terdapat definisi baku dari posisi Of Counsel di dunia industri hukum. Biasanya penafsiran terhadap posisi ini dikembalikan kepada firma hukum masing-masing. Terlepas dari itu, faktanya banyak nama firma hukum besar di Ibu Kota yang memiliki Of Counsel.

“Kalau di kami, Of Counsel ini tupoksinya membantu Partners dan Associates, dalam memberi layanan hukum bagi klien, serta kegiatan lain dengan tujuan marketing dan edukasi, seperti seminar, workshop, artikel hukum, dan sebagainya,” ujar Managing Partner Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners) Sartono kepada Hukumonline, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:

Di kantornya, Of Counsel dikenal mempunyai keahlian khusus sebagai pelengkap Partners dan Associates dalam memberi layanan hukum sesuai kebutuhan klien ataupun kebutuhan marketing dan edukasi. “Prinsipnya kami ingin memberikan layanan hukum yang maksimal bagi klien. Dengan kemampuan khusus yang dimiliki para Of Counsel, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan klien,” kata dia.

Sartono mengaku Dentons HPRP tidak mempunyai mekanisme khusus dalam melakukan perekrutan terhadap Of Counsel. Biasanya perekrutan hanya berdasarkan kemampuan khusus yang dibutuhkan. Sebagai firma hukum full service, Dentons HPRP menghadirkan Of Counsel dengan kemampuan khusus agar dapat memenuhi segala kebutuhan klien. Lalu, muncul pertanyaan, bagaimana dengan Of Counsel di kantor hukum daerah?

Hukumonline.com

Daftar di atas menunjukkan dari 26 firma hukum daerah yang masuk dalam deretan Top 100 Indonesian Law Firms 2023, hanya 13 firma hukum daerah yang memiliki posisi Of Counsel. Angka tersebut berarti sebanyak 50 persen dari firma hukum daerah yang mengikuti survei ternyata menyajikan posisi tersebut dengan jumlah yang bervariasi dari 8 sampai dengan 1.

“Memang tidak ada acuan baku tentang definisi Of Counsel dalam sebuah law firm. Tapi di firma hukum kami, Of Counsel ini merupakan orang-orang yang sangat bisa mendukung kegiatan di bidang litigasi maupun non litigasi. Mereka ini memiliki keahlian-keahlian khusus yang sejujurnya tidak kita miliki secara formal di law firm,” ungkap Martin Suryana selaku Managing Partner Martin Suryana & Associates, Advocates and Legal Consultants.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait