Bila penafsiran ini digunakan maka problem selanjutnya adalah siapa yang menentukan waktu peralihan itu. Paling cepatnya itu kan bisa sebulan, tuturnya. Ia pun meminta kepada wartawan agar menanyakan hal ini kepada pembentuk Undang-undang. Coba tanya kepada DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU, pintanya.
Penafsiran kedua, jelas Jimly, maksud 'paling lambat' adalah sebelum 18 bulan belum boleh dialihkan. Maksudnya paling lambat itu ya 'paling cepat', ujarnya mencoba bermain dengan logika. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU, penafsiran mana yang digunakan. Terserah apa maunya orang itu saja, tuturnya pasrah.
Hal senada juga dirasakan oleh Bagir. Kata 'paling lama' itu, bisa jadi besok. Jadi dalam membuat peraturan itu harus dengan pertimbangan yang matang, ujarnya. Ia mengatakan seharusnya isi pasal itu bukannya frase 'paling lama' 18 bulan, melainkan dijelaskan dengan semua sengketa pilkada yang sudah diselesaikan oleh MA, kemudian sengketa yang baru ditangani ke MK. Menurutnya, dalam sebuah UU itu harus jelas dan tepat, karena orang itu membutuhkan kepastian dan konsisten.
Dikaitkan dengan ilmu perundang-undangan, sebuah norma dapat diartikan tertutup dan terbuka. Hal ini pernah disampaikan oleh Pakar HTN dari Universitas Tadulako Rasyid Thalib dalam sidang MK. Rasyid menjelaskan norma tertutup merupakan norma yang tak bisa ditafsirkan berbeda. Norma tertutup adalah pasal-pasal yang sudah jelas isinya. Norma tertutup ini tak bisa diuji oleh MK. Tapi legislative review ke DPR, jelasnya.
Sedangkan norma terbuka, lanjut Rasyid, merupakan norma yang bisa ditafsirkan ganda. Mirip dengan isi Pasal 236C UU Pemda ini. Untuk memastikan mana yang benar, maka penafsiran ganda ini dapat dibawa ke MK untuk judicial review. MK memang disebut sebagai penafsir konstitusi. Uniknya, Jimly mengembalikan persoalan ini ke pembentuk UU, dalam hal ini DPR.
Bermasalah Secara Akademik
Perdebatan mengenai Pasal 236C UU Pemda tak hanya berhenti sampai situ. Dosen Ilmu Perundang-undangan FHUI Sonny Maulana Sikumbang mengungkapkan 'cacatnya' UU Pemda ini. Secara akademik, UU yang baru disahkan ini jelas bermasalah, ujarnya kepada hukumonline. Yang dimaksud Sonny adalah Pasal 106 ayat (1) UU Pemda yang lama. Pasal ini berbunyi Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal yang memberikan kewenangan kepada MA dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini ternyata tak dikotak-katik dalam revisi UU Pemda. Sonny menegaskan bahwa yang namanya UU perubahan harus menegaskan pasal-pasal mana yang diubah atau mungkin dihapus. Artinya, selama itu tidak dihapus maka (pasalnya,-red) masih berlaku, sambungnya.
















