Mengulas Mata Kuliah PIH dan PHI, Simak Pesan 2 Dekan Fakultas Hukum Ini!
Utama

Mengulas Mata Kuliah PIH dan PHI, Simak Pesan 2 Dekan Fakultas Hukum Ini!

Jika mahasiswa hukum memiliki pemahaman mendalam dan kuat mengenai mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, maka akan memudahkan mahasiswa memahami mata kuliah hukum lainnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi dan Dekan FH Unpad Dr. Idris. Foto Kolase: Istimewa
Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi dan Dekan FH Unpad Dr. Idris. Foto Kolase: Istimewa

Sama halnya jurusan ilmu lain, terdapat berbagai mata kuliah yang disajikan selama menempuh program studi S-1 Ilmu Hukum. Di semester awal pada perkuliahan di Fakultas Hukum seorang mahasiswa hukum harus menempuh Pendidikan mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) sebagai mata kuliah wajib.  

“Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan mata kuliah yang sangat penting dan mendasar untuk mempelajari hukum dan hukum di Indonesia,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof Budi Agus Riswandi ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (29/3/2023).

Baca juga:

Menurutnya, bila diibaratkan rumah, mata kuliah PIH dan PHI merupakan materi fondasi bagi seorang yang hendak mempelajari hukum dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia amat menyarankan mahasiswa maupun calon mahasiswa hukum untuk mendalami dan menguatkan pemahamannya terhadap materi-materi kedua mata kuliah tersebut. Seperti, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagai pengertian dan ilmu hukum sebagai kenyataan, aliran hukum, sistem hukum, penegakan hukum atau penafsiran dan pembentukan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum FH UII ini membagikan kiat bagi mahasiswa hukum untuk dapat memperdalam dan menguatkan pemahaman pada mata kuliah PIH dan PHI. Pertama, terus mengingat materi-materi PIH dan PHI secara terus menerus meskipun sudah tidak lagi mengambil mata kuliah tersebut. Misalnya, menuliskan asas-asas hukum yang didesain menjadi karya seni yang dapat dijadikan wallpaper baik di bagian depan handphone atau screen laptop.

“Atau membuat tulisan tentang asas-asas hukum di depan meja belajar untuk terus dibaca ketika duduk di depan meja tersebut,” saran Prof Budi Agus Riswandi.

Kedua, senantiasa menghubungkan antara materi-materi PIH dan PHI dengan kasus-kasus hukum konkrit terkini yang aktual. Sebagai contoh, ketika hendak mengidentifikasi kasus konkrit yang tengah terjadi dengan melakukan analisis berdasarkan materi PIH atau PHI yang telah diperoleh. Ketiga, terus mengembangkan materi-materi PIH dan PHI yang dituangkan dalam bentuk catatan-catatan kecil. Seperti membuat kamus yang berkaitan dengan PIH dan PHI.

Tags:

Berita Terkait