Ada dua regulasi yang mengatur standar studi di lembaga pendidikan tinggi. Pertama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud SN-DIKTI). Kedua adalah Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres KKNI). Apa saja yang diatur di dalam dua acuan kurikulum perkuliahan ini?
Dua regulasi ini terbit pada tahun berbeda, namun saling berkaitan. Permendikbud SN-DIKTI menetapkan batas mutu pelaksanaan perkuliahan. Di sisi lain, Perpres KKNI menetapkan kategori hasil lulusan perkuliahan tadi dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Tujuan Perpres KKNI lebih pada menilai hasil pendidikan tinggi dalam rangka pengakuan kompetensi di bidang kerjanya.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Teori Kedaulatan, Pemisahan Kekuasaan, dan Rule of Law
Artikel ini akan melihat lima istilah umum dalam perkuliahan yang ternyata diatur berdasarkan Permendikbud SN-DIKTI.
Baca Juga:
- FH UGM, Pionir Kampus Hukum Indonesia dengan Program Internasional
- Mahasiswa FH UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pidana Internasional
1. SKS
Satuan Kredit Semester atau biasa disebut SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Pasal 19 Permendikbud SN-DIKTI menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.