Bulan April ini jagat media sosial riuh oleh penyingkapan tabir gelap di institusi pendidikan tinggi.Kekerasan seksual di kampus tidak lagi terbatas pada interaksi namun menjelma dalam bentuk non-consensual intimate images (NCII), pelecehan di WhatsApp Group (WAG), sexting, hingga doxing bernuansa seksual. Indonesia tengah menghadapi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, dan telah terjadi manifestasi digital dari budaya perkosaan yang merendahkan martabat manusia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, (19/4/2026) mengatakan pihaknya ikut mengawasi penuntasan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus. Menteri Brian menegaskan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, organisasi kemahasiswaan, dan seluruh sivitas akademika harus memiliki kesadaran yang sama yaitu tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, pelecehan, perundungan, diskriminasi, maupun segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia di perguruan tinggi.
Rape Culture Digital
Terminologi “rape culture” mencuat ke permukaan publik Indonesia secara masif menyusul viralnya kasus di beberapa kampus ternama. Konsep ini merujuk pada kondisi masyarakat yang menerima kekerasan dan pelecehan seksual sebagai sesuatu yang wajar, diterima, dan bahkan dianggap lucu. Praktik “rape culture” telah bertransformasi dan bermigrasi ke ruang digital.
Komisi Nasional Perempuan mencatat bahwa bentuk kekerasan berbasis gender online yang paling banyak terjadi adalah cyber harassment, diikuti oleh perbuatan “sextortion” yaitu bentuk pemerasan seksual berbasis digital di mana pelaku mengancam akan menyebarkan foto/video intim atau pribadi korban jika tuntutan berupa uang, konten seksual tambahan, atau hubungan seks tidak dipenuhi oleh korban. Termasuk juga perbuatan “sexting” yaitu meminta atau mengirim foto yang bersifat pribadi atau seksual dalam komunikasi digital. Perilaku “rape culture” telah terjadi melalui grup percakapan digital, pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk nudifikasi yaitu menghapus pakaian secara digital, dan termasuk perekaman melalui ponsel. Dalam konteks kasus-kasus di beberapa kampus yang mencuat, dimensi digital ini sangat kentara.
Teori Hukum Konvergensi berangkat dari keprihatinan terhadap perlunya pemahaman yang terintegrasi, komprehensif, dan adaptif terhadap konsep-konsep hukum di Indonesia, khususnya dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Teori ini menegaskan bahwa dunia fisik dan dunia digital bukanlah 2 entitas yang terpisah, tetapi keduanya telah berkonvergensi menjadi satu realitas hukum yang tak terpisahkan. Perbuatan di ruang digital memiliki konsekuensi yang sama nyatanya dengan perbuatan di ruang fisikal.
Teori Hukum Konvergensi menuntut kita memahami bahwa batas antara telekomunikasi, media, dan informatika telah runtuh. Begitu pula dengan kejahatan seksual. Ketika seorang mahasiswa atau mahasiswi menjadi korban pelecehan verbal di media sosial yang kemudian berlanjut pada ancaman fisik di dunia nyata, kita tidak bisa lagi memisahkan keduanya. Obrolan atau perbincangan di WAG bukanlah "sekadar candaan" yang tidak berdampak. Hal itu adalah tindakan komunikasi yang memiliki daya rusak psikologis terhadap korbannya. Rekaman video 8 (delapan detik) yang diambil melalui lubang ventilasi atau permintaan seksual melalui sexting bukanlah "iseng untuk konsumsi pribadi". Namun, pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat seseorang, terlepas dari apakah konten tersebut disebarluaskan atau tidak. Karenanya, hukum harus hadir secara konvergensi sebagai berikut:
- Hibriditas Ruang, bahwa kampus bukan lagi sekadar koordinat geografis, melainkan ekosistem digitalis. Kebijakan pencegahan kekerasan seksual di universitas harus menjangkau pula aktivitas digital sivitas akademikanya; dan
- Integrasi Regulasi, bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahannya (UU ITE), tidak boleh dipandang sebagai dua entitas terpisah dalam menangani kasus di kampus. Keduanya harus menyatu dalam tata kelola dan prosedur operasional standar (SOP) di tingkat universitas dan fakultas untuk memastikan pelindungan korban yang paripurna.

















