Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan
OPINI

Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan

Selain sikap sopan, Hakim kerap mempertimbangkan beberapa hal sebagai keadaan yang meringankan kepada seorang Terdakwa, antara lain seperti Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatan, tidak berbelit-belit.

•Bacaan 5 Menit
YI
Penulis Opini

Warganet kerap dibuat kesal dengan adanya pemberitaan tentang penjatuhan vonis yang relatif ringan kepada seorang Terdakwa, dimana hal tersebut didasari karena adanya pertimbangan dari Hakim tentang sikap dan perilaku ‘sopan’ yang ditunjukan oleh Terdakwa selama menjalani proses persidangan. Dalam banyak pemberitaan di media massa, pertimbangan Hakim tentang hal ini seringkali juga dibuat seolah-olah menjadi suatu hal yang sangat negatif. 

Yonatan Iskandar Chandra. Foto: Istimewa
Yonatan Iskandar Chandra. Foto: Istimewa

Bahkan sebagai praktik buruk dalam penyelenggaraan persidangan pidana di Indonesia, terutama dalam hal penjatuhan vonis pidana oleh Hakim. Sebenarnya, bagaimana aturan hukum terkait dengan Hakim yang mempertimbangkan sikap dan perilaku seorang Terdakwa yang sopan di persidangan, serta kaitannya antara sikap dan perilaku sopan tersebut dengan vonis yang dijatuhi oleh Hakim kepada si Terdakwa?

Baca Juga:
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi

Menyoal Amicus Curiae dalam Praktik Peradilan di Indonesia

Perintah Undang-Undang
Dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur jika dalam membuat putusan pidana, Hakim wajib memuat poin-poin penting, yang salah satunya adalah “pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”. 

Melihat dari ketentuan pasal tersebut, memuat pertimbangan tentang keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap seorang Terdakwa dalam putusan merupakan suatu hal yang wajib dan diperintahkan oleh Undang-Undang, dan apabila hal ini tidak dimuat atau bahkan tidak dipertimbangkan oleh Hakim, maka dapat mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum (lihat Pasal 197 ayat (2) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012).

‘Sikap Sopan’ sebagai keadaan yang meringankan Terdakwa
Bagi para penegak hukum, khususnya bagi para Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta para Advokat yang sering bersidang di ruang pengadilan, tentunya sangat memahami bagaimana proses jalannya persidangan, dimana setiap kata, pertanyaan, serta jawaban yang disampaikan oleh para pihak dapat mempengaruhi kondisi dan situasi di ruang sidang tersebut. 

Bukan hanya itu, setiap hal yang disampaikan di ruang sidang, tidak hanya sekedar kata-kata belaka, melainkan juga sudah berbalut dengan ragam perasaan, seperti perasaan sedih, kesal, marah, sehingga setiap pihak dalam persidangan haruslah dapat menguasai dirinya masing-masing untuk membuat ruang sidang tetap kondusif. Dengan kondisi dan situasi yang sedemikian rupa, sikap kooperatif dari seorang Terdakwa juga sangat diperlukan. 

Perlu dipahami oleh para Warganet, dalam praktiknya tidak sedikit dari para Terdakwa di persidangan yang bersikap tak acuh dan bahkan merendahkan martabat persidangan dengan segala sikap dan perilakunya, seperti berteriak/membentak, memaki. Bahkan, melakukan tindakan fisik yang bersifat menyerang kepada para aparatur pengadilan dan juga para pihak yang hadir di ruang sidang. Oleh karenanya, sikap dan perilaku sopan dari seorang Terdakwa perlu dan patut untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan oleh Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Terdakwa tersebut.

Analogi sederhananya, bagi para pekerja di bidang apapun, khususnya di bidang jasa, sikap sopan dan santun merupakan suatu hal dasar yang perlu dimiliki oleh setiap orang, baik sebagai pemberi maupun penerima jasa. Manakala salah satu pihak sudah bersikap sopan, namun pihak lainnya tidak memberi respon yang sama, maka hubungan kerja antar kedua pihak tersebut sangat sulit untuk memiliki relasi yang baik. Dari gambaran tersebut, dapat kita lihat, sikap sopan dan santun dari seseorang merupakan suatu hal yang perlu dan patut untuk diapresiasi. 

Begitu juga dengan sikap sopan dan santun seorang Terdakwa di persidangan. Jangan sampai, hanya karena seorang Terdakwa merupakan orang yang diduga atau bahkan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana, kita seolah-olah menutup mata terhadap perilaku sopan si Terdakwa di persidangan. Mempertimbangkan sikap sopan si Terdakwa di persidangan sebagai keadaan yang meringankan merupakan bentuk apresiasi Hakim kepada seorang Terdakwa, manakala tidak sedikit Terdakwa lainnya yang bersikap tidak hormat di persidangan.

Selain sikap sopan, Hakim kerap mempertimbangkan beberapa hal sebagai keadaan yang meringankan kepada seorang Terdakwa, antara lain seperti Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, atau dengan kata lain perbuatan pidana yang sedang disidangkan adalah perbuatan pidana pertama yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian juga manakala si Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dia lakukan. 

Selama persidangan Terdakwa menyampaikan segala keterangannya secara lugas dan tidak berbelit-belit. Masih banyak hal lain yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan keadaan yang meringankan. Akan tetapi yang menjadi poin utamanya adalah Hakim perlu untuk memperhatikan dan mengapresiasi setiap sisi baik yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, termasuk sikap sopannya di ruang sidang.

Sikap Sopan dan Vonis Hakim
Sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun Terdakwa bersikap sangat sopan dan santun selama menjalani proses persidangan, hal tersebut tidak serta merta membuat penjatuhan vonis Hakim kepada Terdakwa menjadi ringan. Perlu Warganet ketahui, dalam penjatuhan vonis oleh Hakim, banyak hal penting yang dijadikan dasar pertimbangannya. 

Pertama, berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, penjatuhan vonis Hakim haruslah didasarkan pada pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa sejalan dengan pasal dan uraian perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa. 

Kedua, dalam menjatuhkan vonis, Hakim harus memiliki keyakinan yang didasari sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, yang menunjukan bahwa benar si Terdakwalah yang melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya (lihat Pasal 183 KUHAP). 

Ketiga, peran dan motif Terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan juga penting untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis. Terkhusus tentang motif, meskipun motif bukan suatu hal wajib untuk dibuktikan dalam persidangan pidana, akan tetapi motif dapat menjadi hal yang menentukan berat-ringannya vonis Hakim kepada si Terdakwa. 

Sebagai contoh, terdapat 2 orang Terdakwa kasus pencurian yakni si A dan si B, dimana si A melakukan pencurian untuk membeli susu anaknya yang masih bayi, sedangkan si B mencuri untuk berfoya-foya. Terhadap 2 kondisi tersebut, Hakim harus mempertimbangkan motif tersebut sebagai dasar (berat-ringannya, red) penjatuhan vonis kepada kedua Terdakwa tersebut. 

Begitu juga terhadap peran dari seorang Terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana, perlu Hakim melihat seberapa besar peran Terdakwa, apakah dia sebagai pelaku saja, atau sebagai ‘dalang’ dilakukannya tindak pidana, atau bahkan kedua-duanya. Ketiga hal penting di atas, termasuk pertimbangan tentang sikap dan perilaku sopan Terdakwa di ruang sidang, seluruhnya dapat kita lihat dalam putusan Hakim. 

Ironisnya, banyak masyarakat, terkhusus Warganet, maupun para tokoh publik yang enggan membaca utuh suatu putusan pidana, dan lebih memilih berkomentar tanpa dasar pertimbangan yang cukup sebagaimana telah termuat dalam putusan Hakim. Bahkan, banyak orang lebih tertarik hanya pada pertimbangan tentang ‘sikap sopan si Terdakwa’ daripada tentang pertimbangan fakta, peran, serta motif si Terdakwa dalam melakukan tindak pidana.

Kesimpulan
Berkaca pada kondisi di ruang sidang, dimana tidak sedikit dari para Terdakwa yang bersikap tak acuh dan bahkan merendahkan martabat persidangan, ‘sikap dan perilaku sopan’ dari seorang Terdakwa perlu dan patut untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan oleh Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Terdakwa. Dan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa buruk sangka dari masyarakat, terkhusus Warganet, perlu adanya kesadaran untuk membaca pertimbangan Hakim dalam putusan secara utuh agar dapat melihat setiap kasus secara lebih jernih dan berimbang.

 

*) Yonatan Iskandar Chandra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

putusanvonispengadilanmahkamah agung
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info