Mengurai Permasalahan Struktural Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang
Utama

Mengurai Permasalahan Struktural Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang

Aktivis lingkungan menyoroti peran korporasi, longgarnya izin berusaha, dan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

CR 36
Bacaan 6 Menit
Aktivis lingkungan melakukan aksi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Foto RES
Aktivis lingkungan melakukan aksi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Foto RES

Saat ini, Indonesia tengah dilanda El Niño. Fenomena ini ditandai dengan kenaikan suhu muka laut di Samudra Pasifik bagian tengah hingga timur yang menyebabkan kekeringan dan berkurangnya curah hujan. El Niño kerap dikaitkan dengan bencana kebakaran yang kerap terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatra.

Namun, menurut Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Arta Siagian, semata menyalahkan El Niño atas kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi di berbagai titik di Kalimantan merupakan pelarian dari tanggung jawab negara. Terlepas dari krisis iklim yang mempengaruhi intensitas El Niño, fenomena ini merupakan siklus yang berulang.

Artinya, negara dianggap gagal dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena bencana ini terus terjadi dari tahun ke tahun. Bagi Uli, permasalahan ini bersifat struktural karena Indonesia memiliki tata kelola ekosistem yang tidak memadai dan upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut yang lemah.

Baca juga:

“Kemudian adanya proses pemberian izin yang sangat mudah di ekosistem penting seperti gambut dan tidak diikuti dengan evaluasi, monitoring, dan penegakan hukum,” katanya kepada Hukumonline pada Senin (24/8).

Berdasarkan data dari WALHI per Agustus 2026, terdapat sekitar 32.796 titik panas (hotspot) di Kalimantan Tengah dan 3.219 titik di Kalimantan Selatan. Sementara itu, di Sumatra sendiri setidaknya terdapat 72 titik panas dengan kategori tinggi (high) di berbagai konsesi perusahaan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang 16 di antaranya terletak di konsesi perusahaan sawit.

Artinya, korporasi memiliki andil yang besar dalam menyulut kebakaran, baik di Kalimantan maupun Sumatra. Korporasi berkontribusi dalam eskalasi kebakaran di kedua pulau tersebut dengan membangun kanal-kanal yang menyerap air dari lahan gambut sehingga membuatnya kering. Apabila kering, lahan gambut sangat rentan terbakar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info