Mengurai Permasalahan Struktural Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang
Utama

Mengurai Permasalahan Struktural Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang

Aktivis lingkungan menyoroti peran korporasi, longgarnya izin berusaha, dan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

CR 36
Bacaan 6 Menit

Alhasil, Adam mengkhawatirkan ke depannya akan ada potensi bahwa upaya penegakan hukum merujuk pada ketentuan dalam UU Kehutanan yang baru. “Saya mendorong sebenarnya untuk kita bikin sama kuatnya ketentuan-ketentuan penegakan hukum di UU Kehutanan,” ujarnya.

Harapan Adam terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan ke depannya adalah perbaikan tata kelola secara mendasar. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa hal. Pertama, negara harus mengubah cara pandang terhadap hutan. Saat ini, hutan masih dianggap sebagai objek untuk dieksploitasi.

Ke depannya, Adam berharap Indonesia menggeser paradigma ini dengan mencontoh beberapa negara lain yang sudah mengakui alam sebagai subjek hukum dengan hak yang melekat terhadapnya. Penyusunan revisi UU Kehutanan saat ini dinilai menjadi momen yang pas untuk mengubah cara pandang terhadap hutan. Meskipun demikian, Adam merasa bahwa perubahan ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

Kedua, evaluasi dan moratorium perizinan secara menyeluruh. Pemerintah dinilai harus mundur dan berhenti untuk memberikan izin baru baik untuk industri PBPH, perkebunan sawit, atau pertambangan. "Karena kalau kita nggak berhenti, ya ini akan menjadi masalah yang terus-terus terjadi," ucapnya.

Ketiga, pelindungan terhadap lingkungan dan sosial menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan. Saat ini, perlindungan lingkungan masih diletakkan di bawah kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, Adam berharap prioritas ini dapat disusun kembali demi penguatan aspek environmental safeguard.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info