“Nah ini kan praktik yang sebenarnya tidak ideal dalam konteks pelindungan lingkungan,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diterapkan sebelum adanya UU Cipta Kerja, seharusnya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) keluar terlebih dahulu. Selanjutnya, baru diterbitkan izin lingkungan yang kemudian diikuti izin berusaha.
“Jadi secara alur berpikir, tidak mungkin orang bisa berusaha tanpa punya izin lingkungan dan Amdal yang memadai. Nah, ini dibalik urutannya. Biar mempermudah, menjamin kepastian usaha, diberikan izin dulu, pemenuhan persyaratan di belakang,” ujar Adam.
Meskipun UU Cipta Kerja memiliki pasal-pasal problematis, terdapat kebijakan lain yang mengakomodasi pencegahan kebakaran dan pertanggungjawaban korporasi. Contohnya, di kancah internasional, pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen terkait iklim, seperti FOLU Net Sink 2030, Second Nationally Determined Contribution (NDC), hingga Paris Agreement.
Sayangnya, peraturan nasional dan ambisi pemerintah di tataran internasional tidak sejalan dengan kenyataan. Terlebih lagi, dalam kaitannya dengan hutan, rasio antara sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan dengan luas kawasan hutan di Indonesia sangat timpang.
Padahal, Adam menilai bahwa pengawasan adalah komponen utama dalam menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan. Dia mewanti-wanti supaya jangan sampai gugatan menjadi satu-satunya resolusi dari permasalahan lingkungan yang sebenarnya bisa dicegah.
“Oke, masyarakat punya kanal untuk mengajukan gugatan, tapi alangkah lebih baik bahwa dari awal nggak ada kerusakannya,” ucapnya.
Adam berpendapat bahwa UU PPLH sudah mengakomodasi ketentuan terkait gugatan dengan baik. Namun, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang ketentuan terkait gugatannya dinilai lemah. Contohnya, pengaturan mengenai hak gugat organisasi dinilai kurang kuat, class action citizen lawsuit tidak ada pengaturannya, dan klausul mengenai hak gugat pemerintah dianggap aneh.
















