Mengurai Problem Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat
Fokus

Mengurai Problem Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

Selain potensi diuji kembali, terkadang penerapan model putusan bersyarat ini tidak tepat diterjemahkan dalam praktik. Dan seolah menempatkan MK sebagai positif legislator (pembentuk UU) karena dianggap membuat norma baru melalui model putusan seperti ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Apakah MK sebenarnya berfungsi sebagai positif legislator (pembentuk UU) atau negatif legislator? Sebab, MK seolah bisa membuat peraturan (norma) baru dalam UU melalui putusannya,” kata Jimmy.

 

Hukumonline.com

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar mengatakan model putusan konstitusional bersyarat dan konstitusional bersyarat sering digunakan MK sejak lama. Namun, terkadang penerapan model putusan bersyarat ini tidak tepat diterjemahkan dalam praktik.

 

“Misalnya, putusan MK menjadi konstitusional jika dilakukan X, tapi ternyata jika dilakukan Y menjadi inkonstitusional. Jika seperti ini, MK tidak dapat berbuat apa-apa. Makanya, model putusan seperti ini seringkali diuji kembali,” kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.

 

Hukumonline.com

 

Sementara itu, Meirina Fajarwati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Keahlian DPR RI, dalam kajian berjudul Problematika dalam Putusan Konstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa meskipun dalam  rangka  untuk  mengisi kekosongan hukum dan sebagai bentuk dari diskresi yang dapat dilakukan hakim dalam memutus suatu permasalahan, jenis putusan konstitusional bersyarat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

 

Dalam pendapat yang dimuat dalam Jurnal Rechtsvinding terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut, Meirina beralasan, putusan konstitusional bersyarat tidak ada landasan  hukumnya dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 8 Tahun   2011. Dia selanjutnya berpendapat; “Agar putusan konstitusional bersyarat mahkamah konstitusi (sic) memiliki dasar hukum maka perlu dilakukan revisi UU Nomor 8 Tahun 2011  tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait