Mengurai Problem Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat
Fokus

Mengurai Problem Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

Selain potensi diuji kembali, terkadang penerapan model putusan bersyarat ini tidak tepat diterjemahkan dalam praktik. Dan seolah menempatkan MK sebagai positif legislator (pembentuk UU) karena dianggap membuat norma baru melalui model putusan seperti ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang Pleno MK. Foto: RES
Sidang Pleno MK. Foto: RES

Sejak awal berdiri, kewenangan Mahkamah Kontitusi (MK) memutus perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) lebih mendominasi ketimbang kewenangan lain yang mewarnai hampir 15 tahun kiprah lembaga pengawal konstitusi ini. Mahkota MK pun terletak pada produk putusannya terutama ketika menjalankan wewenang PUU terhadap UUD Tahun 1945.

 

Sejak 2003 hingga saat ini sudah ribuan perkara PUU yang diputus. Sekitar hampir 300-an perkara di antaranya dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian, sisanya ditolak dan tidak dapat diterima. Dari putusan yang dikabulkan itu, tak jarang lahir putusan-putusan fenomenal yang mengubah sistem politik, sistem ketatanegaraan, dan tata kehidupan bermasyarakat. Baca Juga: Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017

 

Namun, dalam praktik, dari jumlah putusan yang dikabulkan itu, di antaranya diputus secara inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) dan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Model putusan MK secara bersyarat ini sebenarnya mulai dipraktikkan pertama kali pada putusan MK No. 58-59-60-63/PUU-II/2004 mengenai pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, meskipun putusannya ditolak.   

 

Dalam perkembangan beberapa kasus, ketika pemohonan PUU diputus secara inkonstitusional bersyarat/konstitusional bersyarat, masyarakat/publik seringkali keliru memaknai/memahami jenis putusan MK seperti ini. Hal ini tidak terlepas dari peran media yang keliru/salah menyajikan informasi pemberitaan isi putusan MK. Lalu, apa sebenarnya pengertian jenis putusan inkonstitusional bersyarat dan konstitusional bersyarat dan bagaimana memaknai ragam putusan MK tersebut.

 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan, secara normatif jenis putusan MK terdiri dari tiga jenis yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Hal ini tegas diatur Pasal 56-57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 57 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

 

Hukumonline.com

 

Namun, dalam praktiknya, ketiga jenis putusan itu belum cukup memberi rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, dalam praktik peradilan MK, lahirlah jenis putusan bersyarat sejak tahun 2004 dan hingga saat ini masih diterapkan. “Putusan bersyarat itu demi memberi rasa keadilan dan kepastian dan mencegah terjadi adanya kekosongan hukum,” kata Fajar di Gedung MK, belum lama ini.

 

Fajar menjelaskan, ketika sebuah perkara PUU yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian umumnya menghapus (membatalkan) berlakunya pasal, ayat dalam UU yang dimohonkan pengujian dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Karenanya, pasal, ayat dalam UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.      

 

“Apabila putusan MK dikabulkan (dengan menghapus/membatalkan pasal/ayat) bukan tidak mungkin terjadi kekosongan hukum. Makanya, agar tetap ada norma hukum yang berlaku, MK akhirnya memberi makna konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat,” tegasnya.

 

Hukumonline.com

 

Menurutnya, ketika norma pasal, ayat dalam sebuah UU yang diputus konstitusional bersyarat berarti norma yang diuji menjadi tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD Tahun 1945) apabila dimaknai sebagaimana dirumuskan MK. Sebaliknya, ketika norma pasal, ayat dalam UU yang diputus inkonstitusional bersyarat yakni norma yang diuji menjadi bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.   

 

“Model putusan ini diadopsi dari putusan-putusan MK Korea. MK Korea telah menerapkannya dan kemudian diterapkan (ditiru) dalam putusan MK Indonesia,” katanya.

 

Hukumonline.com

Sumber: Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

 

Mantan Hakim Konstitusi Harjono mengamini pandangan Fajar. Menurutnya, model putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat terinspirasi dari bentuk putusan di MK Korea. MK Korea selama ini mengenal jenis amar putusan secara bersyarat ini. “Satu ketika saya pernah membaca putusan MK Korea atau juga MK Jerman. Saya menemukan bentuk putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Model putusan konstitusional bersyarat biasanya lahir ketika materi PUU terdapat sesuatu hal yang ‘terpaksa’ harus diberikan kepastian dan keadilan,” kata Harjono.

 

Fajar mencontohkan pertama kali MK memutus perkara PUU secara konstitusional bersyarat pada putusan MK No. 58-59-60-63/PUU-II/2004 mengenai pengujian beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Meski putusannya ditolak, dalam putusannya, MK memasukkan klausula konstitusionalitas bersyarat (conditionally constitutional). Sehingga, UU SDA bersifat konstitusional sepanjang dalam pelaksanaannya pemerintah mengacu pada pertimbangan MK yang disampaikan dalam putusannya.

 

Syarat konstitusional yang dimaksud, sepanjang UU SDA dilaksanakan sebagai implementasi doktrin kewajiban negara dalam HAM yakni: menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fullfill) hak warga negara atas air. Selain itu, hubungan hukum yang dibangun harus merupakan manifestasi hubungan publik dalam lima fungsi yakni: (1) merumuskan kebijaksanaan (beleid); (2) melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaad); (3) melakukan pengaturan (regelendaad); (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad); dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).

 

Lalu, pada putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang pengujian Pasal 12 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam amar putusannya, Pasal a quo tetap konstitusional sepanjang dimaknai memuat syarat domisili (calon anggota DPD) di provinsi yang akan diwakilinya.  

 

Sedangkan, putusan inkonstitusional bersyarat tertuang dalam Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 dan Pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih bagi calon anggota legislatif (calon anggota DPD, DPRD, DPR).     

 

MK berpendapat berlakunya pasal-pasal tersebut melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan melanggar hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam amarnya, MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (i) tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

Pengertian itu selaras seperti tertuang dalam buku berjudul Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Dalam buku terbitan Pusat  Penelitian  dan  Pengkajian  Perkara,  Pengelolaan Teknologi  Informasi dan Komunikasi MK-RI tersebut, dijelaskan model putusan inkonstitusional bersyarat merupakan kebalikan dari putusan konstitusional bersyarat.

 

Misalnya, pasal yang dimohonkan pengujian dinyatakan (inkonstitusional) bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. Sebaliknya, pasal tersebut menjadi konstitusional atau tidak bertentangan UUD Tahun 1945 apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.

 

Beberapa Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat Sepanjang 2018

Hukumonline.com

 

Potensi diuji kembali

Apabila UU tersebut dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah diatas, maka UU tersebut tidak tertutup kemungkinan diajukan pengujian kembali. Fakta ini diakui Fajar. Ia menilai, jenis putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat memang membuka kemungkinan diuji kembali.    

 

“Buktinya, UU SDA akhirnya diuji kembali dan diputus dibatalkan secara keseluruhan normanya melalui putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang diputus pada 2014,” kata Fajar.  

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Jimmy Z Usfunan menilai, sebenarnya munculnya jenis putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat ini baik untuk diterapkan dalam putusan MK. Namun, model putusan seperti ini masih menimbulkan persoalan.

 

“Apakah MK sebenarnya berfungsi sebagai positif legislator (pembentuk UU) atau negatif legislator? Sebab, MK seolah bisa membuat peraturan (norma) baru dalam UU melalui putusannya,” kata Jimmy.

 

Hukumonline.com

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar mengatakan model putusan konstitusional bersyarat dan konstitusional bersyarat sering digunakan MK sejak lama. Namun, terkadang penerapan model putusan bersyarat ini tidak tepat diterjemahkan dalam praktik.

 

“Misalnya, putusan MK menjadi konstitusional jika dilakukan X, tapi ternyata jika dilakukan Y menjadi inkonstitusional. Jika seperti ini, MK tidak dapat berbuat apa-apa. Makanya, model putusan seperti ini seringkali diuji kembali,” kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.

 

Hukumonline.com

 

Sementara itu, Meirina Fajarwati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Keahlian DPR RI, dalam kajian berjudul Problematika dalam Putusan Konstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa meskipun dalam  rangka  untuk  mengisi kekosongan hukum dan sebagai bentuk dari diskresi yang dapat dilakukan hakim dalam memutus suatu permasalahan, jenis putusan konstitusional bersyarat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

 

Dalam pendapat yang dimuat dalam Jurnal Rechtsvinding terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut, Meirina beralasan, putusan konstitusional bersyarat tidak ada landasan  hukumnya dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 8 Tahun   2011. Dia selanjutnya berpendapat; “Agar putusan konstitusional bersyarat mahkamah konstitusi (sic) memiliki dasar hukum maka perlu dilakukan revisi UU Nomor 8 Tahun 2011  tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait