Menilik Andil Juru Sita Pengadilan dalam Persidangan Perdata
Kolom

Menilik Andil Juru Sita Pengadilan dalam Persidangan Perdata

Fungsionaris hukum pendukung persidangan perdata yang seimbang. Penguasaan teknologi informasi dan komunikasi mutlak perlu dimiliki seorang juru sita.

Bacaan 6 Menit

Di Indonesia, peran juru sita dalam perkara perdata terdapat dalam ketentuan Pasal 388 ayat (1) HIR/ 716 ayat (1) Rbg, yaitu menjalankan pemberitahuan dan melaksanakan perintah serta keputusan hakim.

Di samping itu, ketentuan Pasal 435 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No.7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 1 Tahun 2017 dan Perma Nomor 4 Tahun 2018, merinci lebih lengkap fungsi dari juru sita, yaitu:

  1. Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  2. Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  3. Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
  5. Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.

Dari rumusan tersebut, andil seorang juru sita dalam selesainya sebuah perkara perdata tentu tidak sebatas mengenai sita menyita belaka sebagaimana yang tersirat dari namanya. Mulai dari panggilan sidang, pemberitahuan sita, sampai dengan pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab mereka.

Juru Sita Sebagai Pendukung Persidangan Perdata yang Seimbang

Dalam suatu tatanan negara hukum, pada dasarnya setiap orang tidak dibenarkan untuk mempertahankan kepentingan hukumnya secara sewenang-wenang. Ketentuan hukum acara perdata memastikan agar tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting) tidak terjadi. Lembaga peradilan menjadi sarana bagi setiap orang untuk mengajukan tuntutan hak sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Asas hukum mendengarkan kedua belah pihak (hoor en wederhoor) merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata yang memastikan bahwa setiap orang dapat memperjuangkan kepentingannya secara seimbang. Peran hakim sebagai penemu dan penerap hukum hanya akan bermakna apabila setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan fakta-fakta dan membuktikannya di persidangan. Tentu saja hal ini hanya akan terjadi apabila setiap pihak yang terkait telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan.

Pada dasarnya pihak yang berperkara tidak dapat dipaksa untuk hadir di persidangan. Dalam hal ini, ketentuan hukum acara perdata memastikan bahwa terdapat sarana untuk memberitahukan secara tepat waktu serta dengan cara yang baik mengenai gugatan yang ditujukan terhadap mereka. Prinsip ini sebagai contoh ada dalam ketentuan Pasal 121 ayat (1) HIR/ 145 ayat (1) Rbg, yaitu setelah gugatan didaftarkan di pengadilan, maka ketua majelis akan menentukan hari sidang serta memerintahkan pemanggilan kedua belah pihak untuk hadir pada hari yang telah ditentukan. Selain itu, ketentuan Pasal 121 ayat (2) HIR/ 145 ayat (2) Rbg menetapkan bahwa tergugat juga harus diberikan salinan surat gugatan, dan diberitahukan bahwa dirinya dapat menjawab gugatan tersebut dengan surat jawabannya.

Tags:

Berita Terkait