Menilik Kesibukan Jaksa Saat Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Menilik Kesibukan Jaksa Saat Libur Lebaran

Sebelum memasuki masa liburan, meninjau ulang beberapa penanganan perkara yang sedang ditangani dan beberapa hal-hal lain. Setelah itu, memanfaatkan libur lebaran menyambangi kerabat di dalam maupun luar kota.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Reda Mantovani dan Bima Suprayoga. Foto Kolase: Istimewa
Reda Mantovani dan Bima Suprayoga. Foto Kolase: Istimewa

Aparat penegak hukum sejatinya sebagai abdi negara harus siap kapanpun dibutuhkan melayani masyarakat. Namun begitu, profesi hukum seperti jaksa memiliki hak menikmati libur dari pekerjaan-pekerjaan dalam penanganan perkara pelik. Memasuki libur Idul Fitri 1443 Hijriah, seperti apa cara jaksa mensiasati pekerjaan sebelum libur lebaran ataupun memanfaatkan liburan lebaran tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani mengatakan adanya arahan edaran dari Jaksa Agung yang tak membolehkan open house saat hari lebaran tahun ini. Tapi, silaturahim ke para jaksa senior masih dibolehkan secara individu. Dengan catatan, tak boleh secara massal. Maklum, menyambangi orang tua maupun jaksa senior menjadi bagian yang tak luput dilakukan setiap merayakan Idul Fitri.

“Misalnya menyambangi ke pimpinan Jaksa Agung sendiri. Namanya silaturahim, lebaran harus dilakukan walaupun tidak open house secara besar,” ujar Reda Mantovani saat berbincang dengan Hukumonline belum lama ini.

Reda mengatakan liburan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah boleh dibilang cukup panjang. Nah, ada beberapa langkah yang dilakukan Reda sebagai pucuk pimpinan Kejaksaan tingkat Provinsi. Pertama, mengingatkan para staf dan asisten serta jajaran di bawah agar mematikan listrik di kantor sepanjang libur lebaran. Sebab, memadamkan listrik di kala masa libur lebaran menjadi amat penting agar terhindar dari pertemuan arus pendek yang berujung kebakaran. “Ini juga bagian dalam menghemat energi.”

Baca:

Selain itu, agar kantor tetap terkontrol mesti ada pihak yang menjaga. Baginya, setiap pimpinan Kejaksaan di masing-masing satuan wilayah menjadi berkewajiban mengingatkan bahayanya masa liburan panjang bagi gedung kantor. “Karena orang terlena, kantor gak ada yang jaga, konslet,” kata dia.

Kedua, koordinasi jajaran. Reda paham betul, tiap jaksa bakal memanfaatkan liburan menyambangi kerabat di dalam maupun luar kota. Sementara bagi jaksa yang hendak menyambangi kerabat silaturahim di luar kota berkewajiban melapor ke atasan. Termasuk pejabat Kajati sekalipun tetap melapor ke atasan agar dapat diketahui keberadaannya.

Tags:

Berita Terkait