Menilik NFT dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan
Terbaru

Menilik NFT dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan

Pengakuan NFT sebagai obyek jaminan kebendaan yang memiliki dasar hukum masih menempuh jalan panjang mengingat belum terdapat payung hukum yang jelas mengenai NFT.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Vibrasi investasi digital seperti Non-Fungible Token (NFT) sedang ramai diperbincangkan publik luas. Momentum tersebut seiring keberhasilan pemuda Indonesia Bernama Ghozali menjual karyanya hingga Rp 14 miliar pada suatu aplikasi.

Berbeda dibandingkan dengan aset fisik lain seperti tanah, rumah, mobil, sepeda motor serta lukisan bernilai tinggi, NFT bersifat digital yang identitas dan kepemilikannya memiliki keunikan sehingga memiliki nilai jual. Karya seni meliputi seni musik, foto, rekaman suara, video dan lainnya diunggah dalam bentuk digital berformat NFT. Kepemilikan NFT tersebut tercatat dalam blockchain sehingga tidak dapat diduplikasi.

Secara unsur, NFT memenuhi ruang lingkup hukum kebendaan berupa aset digital. Pasal 499 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Dalam Pasal 1131 KUHPer menyatakan segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Lantas, dapatkah NFT menjadi jaminan kebendaan dalam suatu perjanjian sesuai dengan hukum Indonesia?

Baca Juga:

Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant, Rizky Dwinanto menjelaskan bahwa regulasi Indonesia belum memberi payung hukum NFT. Sehingga, pemanfaatan NFT sebagai jaminan kebendaan dalam perjanjian tidak memiliki dasar hukum.

Dia menilai pengakuan NFT sebagai obyek jaminan kebendaan yang memiliki dasar hukum masih menempuh jalan panjang mengingat belum terdapat payung hukum yang jelas mengenai NFT. Meski demikian, setiap transaksi NFT memiliki kewajiban pajak seperti yang terjadi pada Ghozali.

Selain itu, dia juga mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati bertransaksi NFT mengingat industri tersebut masih baru dan belum terdapat perlindungan konsumen. “Apa NFT Indonesia well protected? No, ini bisnis baru jadi tidak diatur base nya ada kerugian yang bisa diderita secara umum,” ungkap Rizky.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan siaran pers mengenai fenomena NFT. Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kominfo mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif. Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Keunikan NFT

Seniman NFT, Clarissa Veronica menjelaskan NFT merupakan aset digital yang memiliki token atau nomor sertifikat sebagai identitas keasliannya. NFT diperjualbelikan dengan mata uang kripto dan digunakan sebagai alat investasi.

Bagi seniman atau kreator, NFT memiliki potensi finansial karena terdapat royalti yang berjalan selamanya. Selain itu, transaksi NFT yang menggunakan kripto menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Kemudian, masyarakat juga perlu menyiapkan berbagai aspek sebelum bertransaksi NFT. Pemahaman kode etik, karya, modal dan tenaga diperlukan sangat dibutuhkan bagi kreator NFT.  Seorang kreator NFT dilarang minting (unggah karya orang lain, unggah karya sama di tempat berbeda), plagiat, membuat karya melanggar HAM dan SARA serta mempromosikan karya bukan pada tempatnya.

Tags:

Berita Terkait