Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal
Terbaru

Menilik Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal

Beberapa kasus yang melibatkan pasar modal seringkali mendapat silang pendapat dari para ahli soal penegakan hukumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjelaskan dalam proses legislasi sudah seharusnya ada sanksi-sanksi yang jelas yang kemudian hukum pidana adalah upaya terakhir.

“Kita harus kembali mendudukan satu persoalan tentang bagaimana konsep asas ultimum remedium. Dalam konteks penerapan hukum maka harus ada selektivitas penerapan sanksi pidana. Jika ada sanksi administratif maka seharusnya itu yang dikedepankan. Namun persoalannya adalah penegakan hukum di pasar modal, dimana pasar modal merupakan sebuah instrumen ekonomi yang sangat efektif yang melibatkan negara asing,” jelasnya.

Menurut Suparji, adanya keterlibatan negara asing dalam pasar modal merujuk ke satu poin penting agar pasar modal berjalan maksimal, yaitu kepercayaan. Jika tidak ada kepercayaan pada pasar modal, maka jelas akan mengalami suatu penurunan.

Dia menjelaskan ketika memadukan antara ultimum remedium dan upaya membangun kepercayaan di pasar modal maka akan terjadi sebuah hal yang diametral pada satu sisi yang bermaksud melakukan ultimum remedium, tetapi dalam sisi yang lain perlu dibangun sisi kepercayaan pasar modal sehingga keduanya dapat proporsional.

Suparji melanjutkan, ada tiga syarat pasar modal untuk dapat berkembang baik yaitu stabilitas politik, economy opportunity dan kepastian hukum. Salah satu kepastian hukum adalah bagaimana aturan hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Adanya penindakan-penindakan terhadap insider trading, manipulasi, penipuan, pelanggaran keterbukaan. Ini merupakan bagian dari instrumen untuk menegakkan hukum di pasar modal,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait