Persoalan PKB yang perlu diungkapkan adalah terkait norma Pasal 118 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) Permenaker No. 28/2014, yang menyatakan satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB dan berlaku untuk seluruh karyawan. Dapatkah norma ini diimplementasikan untuk perusahaan yang memiliki unit bisnis yang berbeda dan tersebar di beberapa lokasi dengan organisasi serikat pekerja yang berbeda di setiap unit bisnis tersebut?
Dapatkah ini implementasikan untuk sektor perusahaan seperti perkebunan yang membagi karyawan staf dan non staf? Jawabannya tidak. Beberapa penyebab satu perusahaan tidak dapat menerapkan satu PKB adalah: Perbedaan lokasi dan bisnis dari setiap unit usaha yang berada dalam satu entitas; Perbedaan organisasi serikat pekerja di setiap unit usaha yang berada dalam satu entitas; Kemandirian pengelolaan usaha dan keuangan dari setiap unit usaha yang berada dalam satu entitas
Benar sekali UU Ketenagerjaan dan Permenaker telah memberikan jalan keluar dengan membuat PKB turunan untuk unit usaha atau cabang. Hal ini menjadi sulit ketika di setiap unit usaha terdaftar organisasi serikat pekerja yang berbeda dengan serikat pekerja yang membuat PKB induk. Kenyataan yang terjadi saat ini satu entitas dapat memiliki dua atau lebih PKB yang berbeda, dan dapat dijumpai juga satu entitas menerapkan PKB untuk staff dan Peraturan Perusahaan untuk non staff.
Persoalan ini sebenarnya bukan hal yang baru, sehingga perlu bagi kita semua untuk menilik kembali UU Ketenagakeran dan Permenaker yang mengatur pembuatan dan pendaftaran PKB, setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sependek pemahaman Penulis, ketentuan pembuatan dan pendaftaran PKB sudah saatnya untuk diperbaharui.
Hakekat PKB adalah kaedah otonom yakni pedoman atau hukum yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja, sehingga harus lebih mengedepankan dialog dan tidak perlu proses hukum untuk penyelesaianya. Menghapus frasa ”……. PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati”. Ketentuan tersebut sebaiknya digantikan dengan mengatur sanksi bagi perusahaan dan serikat pekerja jika tidak melaksanakan perundingan PKB setelah berakhir masa berlakunya.
Pemerintah juga perlu membuat ketentuan yang dapat mengakomodir kondisi terkini, dimana perusahaan dimungkinkan untuk memiliki lebih dari satu kaidah otonom di perusahaan. Sinkronisasi diperlukan supaya ketentuan pembuatan dan pendaftaran PKB dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan implementasinya di masyarakat, tidak saling berhadapan. Semoga tulisan ini dapat memantik diskusi yang lebih mendalam.
*) Willy Farianto, Founding Partner Farianto & Darmanto Law Firm
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.
















