Menjadi Saksi Adalah Bentuk Pengabdian Kepada Negara
Berita

Menjadi Saksi Adalah Bentuk Pengabdian Kepada Negara

Belum adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi tidak dapat dijadikan alasan seseorang menolak untuk bersaksi. Bila merasa keselamatannya terancam, seorang saksi dapat melapor ke polisi.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Pandangan Eva itu diamini oleh Komariah Emong, dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Komariah menuturkan, berdasarkan KUHAP sudah jelas bahwa pemberian kesaksian itu adalah kewajiban. Kesaksian itu, lanjutnya, sangat membantu dalam penanganan perkara-perkara korupsi. Merupakan kewajiban dong untuk membantu pemerintah mengusut tindak pidana korupsi, tegas Komariah ketika dihubungi hukumonline pekan lalu.

 

Belum adanya UU Perlindungan Saksi dan Pelapor ini, menurut Komariah bukan menjadi alasan bagi seseorang untuk menolak pemberian kesaksian. Dikatakannya, kalau seorang saksi merasa terancam, mereka dapat melapor kepada polisi.

 

Lagipula, pelaku pengancaman bisa dikenakan dengan KUHP. Semuanya sudah diatur di KUHP, hanya saja orang sering membuatnya jadi berbelit-belit, tukasnya

 

Bukan kewajiban

 

Dihubungi secara terpisah, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satriyo menilai adanya pendapat bahwa kesaksian adalah suatu hak dapat diterima. Pasalnya, dia melihat posisi seorang saksi sangat terjepit. Rudi menambahkan, pemberian sanksi bagi mereka yang menolak memberi kesaksian, seharusnya diabaikan, mengingat tidak ada jaminan keselamatan.

 

 

Maka dari itu dalam pasal 48 KUHP, dikenal nodtoestan, yang masih bagian dari pengertian overmacht (daya paksa) Artinya dia bisa memilih untuk menjadi saksi atau tidak dengan melihat keselamatannya, paparnya.

 

Lebih jauh, Rudi menilai kesaksian tidak mutlak dapat dijadikan bukti untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan seseorang. Sedangkan untuk pembuktian kasus korupsi sendiri, menurutnya tidak harus dibuktikan dengan adanya kesaksian, 

 

Dia menegaskan, faktor terpenting dalam pembuktian korupsi adalah informasi dari data yang diberikan oleh manusia. Jadi orang yang mengetahui informasi mengenai suatu tindak kejahatan, bisa membantu dengan sekedar memberikan data-data yang diperlukan oleh penyidik.

Tags: