Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya
Terbaru

Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya

Ditinjau dari segi perlindungan konsumen, hukum menjual barang cacat tersembunyi adalah melanggar hak konsumen.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Jika ditinjau dari segi perlindungan konsumen, hukum menjual barang cacat tersembunyi telah melanggar hak konsumen. Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam hal penjual menjual barang dengan spesifikasi yang tidak semestinya, berarti penjual tidak memberikan konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Atas hal tersebut, konsumen juga berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya, seperti ketika penjual menjual barang cacat tersembunyi.

Konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.

Penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, atau konsiliasi yang mana tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Salah satu badan yang menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang salah satu wewenangnya menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi.

Jika upaya penyelesaian sengketa konsumen sudah melalui jalur di luar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh ketika upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa. 

Tags:

Berita Terkait