Di tengah perdebatan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pilkada secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Yusril, perdebatan mengenai Pilkada kerap terjebak dalam dikotomi langsung versus tidak langsung. Padahal konstitusi tidak pernah memerintahkan secara tegas mekanisme tertentu. Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan kepala daerah ‘dipilih secara demokratis’, tanpa menyebutkan bentuk demokrasi yang harus digunakan.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca juga:
- Sepanjang 2025, MK Temukan Pelanggaran Serius dalam Penanganan Sengketa Pilkada
- Ketika Putusan MK Dipersoalkan, Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Jadi Taruhan
Dia menilai secara filosofis, Pilkada melalui DPRD justru lebih dekat dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Khususnya asas ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan’.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan dan perwakilan’,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menerangkan konsep musyawarah mufakat secara faktual tidak mungkin dilaksanakan oleh rakyat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, mekanisme perwakilan menjadi instrumen utama guna mewujudkan demokrasi deliberatif dalam negara modern.
















