Menko Polhukam: Revisi UU Terorisme Diserahkan ke Presiden 1 Februari
Aktual

Menko Polhukam: Revisi UU Terorisme Diserahkan ke Presiden 1 Februari

ANT
Bacaan 2 Menit
Menko Polhukam: Revisi UU Terorisme Diserahkan ke Presiden 1 Februari
Hukumonline
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rancangan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Senin (1/2).

Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu mengatakan draf revisi UU nomor 15 tahun 2003 tersebut masih perlu pengecekan sebelum diserahkan ke Presiden.

"Dari 47 pasal itu, ada pasal berapa saja yang kita koreksi. Besok masih dicek lagi, Jumat dicek lagi, Senin kita serahkan Presiden," kata Luhut.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut mengatakan materi rancangan UU Antiterorisme sudah ditetapkan dan saat ini sedang dikelompokan.

"Drafter tadi masih mengelompokan mana yang masuk PP (Peraturan Pemerintah) mana yang masuk dalam undang-undang, kalau materi sudah selesai," jelas purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Dari 47 pasal dalam rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 terdapat 10 hingga 12 poin baru yang ditambahkan.

Poin utama dalam rancangan revisi undang-undang tersebut meliputi pencegahan, perluasan kewenangan aparat, hingga tahap deradikalisasi.

Beberapa di antaranya mengatur tentang pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang dan melakukan tindakan terorisme di luar negeri, penambahan kewenangan penahanan terduga pelaku teror, hingga program deradikalisasi secara holistik.

Luhut menolak untuk merinci pasal-pasal tersebut seblum diserahkan pada Presiden.
Tags: