Menkopolhukam: Kawal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Jangan Ada Kongkalikong
Terbaru

Menkopolhukam: Kawal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Jangan Ada Kongkalikong

Berharap tidak ada lagi permainan dengan mengubah hukuman sehingga bisa diremisi untuk pengurangan hukuman setiap tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk. Sebagian besar putusan kasasi itu mengkorting hukuman pidana yang sebelumnya diputus di tingkat pengadilan pertama dan banding. Putusan kasasi Ferdy Sambo mengubah pidana dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf dari 15 menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Putusan kasasi yang ditangani majelis hakim H.Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (anggota I), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4) itu menuai sorotan banyak pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga putusan kasasi ini untuk ditegakkan dan tidak ada kongkalikong atau permainan.

“Nanti di tingkat PK diturunkan lagi, diremisi, remisi, dan sebagainya bisa saja terjadi,” kata Mahfud kepada awak media, Rabu (9/8/2023) kemarin.

Mahfud menegaskan putusan kasasi itu sifatnya final dan peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang mensyaratkan harus adanya bukti baru alias novum. Baginya, novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah terdakwa diadili. Sementara remisi tidak berlaku untuk hukuman mati dan seumur hidup, tapi grasi dari presiden.

Baca juga:

Terpisah, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk mencerminkan kondisi MA sebagai hilir dari proses peradilan di Indonesia. Ini bukan kali pertama MA menerbitkan putusan yang janggal karena sebelumnya banyak putusan serupa misalnya membebaskan hakim agung dan menurunnya vonis pidana kasus korupsi. Dalam perkara Ferdy Sambo, MA mengubah signifikan hukuman pidana dari mati menjadi seumur hidup.

“Mahkamah Agung menganulir dan berubahnya banyak, walau saya sendiri dan PBHI juga tidak setuju hukuman mati,” kata Julius dikonfirmasi, Kamis (10/08/2023).

Dia menekankan kasus Ferdy Sambo dkk tak sekedar kasus personal anggota Polri. Lebih dari itu, perkara tersebut menunjukan ada masalah besar di institusi Polri. Karena perkara ini dianggap sebagai masalah personal, alhasil terjadi pengkerdilan dalam penuntasan kasus. Alih-alih menyelesaikannya secara komprehensif melalui evaluasi menyeluruh di institusi Polri tapi yang dilakukan hanya memproses hukum Ferdy Sambo dkk secara personal.

“Akibatnya hilang pertanggungjawaban dan reformasi institusional (Polri) dan hilang mandat kepercayaan dari masyarakat,” tegas Julius.

Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat pandangan publik terbelah menyikapi putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Sebagian berpandangan hukuman mati sudah tepat dijatuhkan dan lainnya menilai hukuman seumur hidup yang lebih cocok. Tapi pandangan yang paling banyak mendominasi opini publik adalah hukuman mati.

Usman setuju perbuatan Ferdy Sambo dkk tergolong kejahatan serius dan sulit untuk ditoleransi. Apalagi kapasitas Ferdy Sambo sebagai kepala dari ‘polisinya polisi’ atau Kadiv Propam Polri. Walau perbuatan Ferdy Sambo itu perlu dijatuhi hukuman berat, tapi dia tetap punya hak untuk hidup.

Menurut Usman segala bentuk kejahatan yang dilarang hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetap harus diadili tanpa menjatuhkan hukuman mati. Baginya penerapan hukuman mati suudah ketinggalan zaman. Sebaliknya, kata Usman, hakim mestinya dapat lebih adil tanpa harus menghukum mati Ferdy Sambo.

Terlepas dari pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi dasar majelis kasasi MA memutus perkara Ferdy Sambo, Usman berpendapat putusan tersebut mengindikasikan hakim di tingkat MA mulai meninjau ulang penerapan hukuman mati. Itu merupakan hal yang positif jika bisa diterapkan kepada seluruh terdakwa untuk semua tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait