Menkopolhukam: Kita Cari Formula Mereformasi Peradilan
Terbaru

Menkopolhukam: Kita Cari Formula Mereformasi Peradilan

Bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk berdiskusi. Mulai pakar hukum, LSM, maupun lembaga penegak hukum. KY memandang kasus ini momentum untuk memperkuat KY sebagai lembaga pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tapi ironisnya, kadang kala perkara kalah di pengadilan di tingkat pertama, bahkan kandas di tingkat MA. Mirisnya, perkara korupsi dengan terpidananya bebas di tingkat kasasi. Setidaknya, mendapat kortingan masa hukuman yang cukup besar. Pemerintah yang telah berupaya keras menembus ‘blokade-blokade’ yang menghambat malah ‘dikhianati’ oleh oknum aparat penegak hukum dengan ‘cawe-cawe’ dalam penanganan perkara.

Malahan, kata Mahfud, pemerintah berani mengamputasi ‘tangan dan kakinya’ sendiri berupa sumber keuangannya dari perusahaan yang notabene milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti kasus asurasi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kementerian Pertahanan diboyong ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bukti pemerintah sungguh-sungguh dalam memberantasan korupsi melalui lembaga KPK

“Menteri, anggota DPRD, gubernur, bupati ditangkap masuk ke pengadilan. Tapi sering sekali sesudah di MA gembos, kadang kala hukumannya dikurangi, kadang kala dibebaskan dan kita tidak bisa ikut campur ketika masyarakat berkomentar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kekecewaan masyarakat sama halnya dengan pemerintah terkait penegakan hukum yang terkontaminasi adanya mafia peradilan. Tapi saat pemerintah kecewa, hanya mampu memberikan penjelasan bahwa hakim menurut konstitusi bebas dan independen dalam menjalankan tugasnya, serta tidak boleh dicampuri pihak manapun.

Terhadap situasi tersebut dan adanya peristiwa Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk,  Presiden Jokowi meminta Mahfud agar mencarikan cara yang tepat dalam mengatasi persoalan hukum di bidang peradilan dengan melakukan pembaharuan. Tujuannya agar pemerintah tidak ‘pincang’ saat berjalan cepat melakukan program pembangunan.

“Tapi terhambat oleh (kasus, red) lembaga peradilan. Oleh karena itu, kita cari jalan terbaik demi kebaikan bangsa ini dan kita akan terus berjuang agar bangsa ini lebih baik,” imbuhnya.

Perkuat pengawasan dan rektrutmen

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting KY sangat memahami dan memiliki concern serupa dengan Presiden karena hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan. KY memandang kasus ini momentum untuk memperkuat KY sebagai lembaga pengawasan. Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan dan rekrutmen.

Tags:

Berita Terkait