Menkopolhukam: Kita Cari Formula Mereformasi Peradilan
Terbaru

Menkopolhukam: Kita Cari Formula Mereformasi Peradilan

Bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk berdiskusi. Mulai pakar hukum, LSM, maupun lembaga penegak hukum. KY memandang kasus ini momentum untuk memperkuat KY sebagai lembaga pengawasan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Logika paling mendasar adalah jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya cukup kuat atau paling tidak setara dengan yang diawasi,” kata Miko dalam keterangannya, Kamis (28/9/2022).  

Menurutya, concern presiden tentu beralasan, tetapi akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan. Dengan memberikan dukungan penguatan kepada KY, maka KY dapat menjalankan perhatian Presiden dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya yang memang diberikan untuk hal itu.

“Ini menjadi momentum untuk kembali mengoptimalkan KY dalam semua tugas dan fungsinya untuk menjaga kemandirian hakim.”

Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti menilai penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk menjadi sinyal positif bagi pemerintah agar melakukan reformasi hukum bidang pengawasan terhadap hakim dan MA.

“Saya kira ini jadi sinyal baik untuk merombak sistem pengawasan di MA dan pengadilan di bawahnya. Pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, itu kan semuanya jajaran di bawah MA,” ujarnya dalam sebuah diskusi sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia menilai praktik sistem pengawasan internal yang berjalan di MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) sama seperti pengawasan yang berlaku di KY yang belum berjalan optimal dan efektif. Sebab, masih ditemukan oknum hakim agung dan pihak-pihak lainnya yang tersandung dalam kasus suap pengurusan perkara di institusi tersebut.

“Betul ada Komisi Yudisial dan di dalam MA sendiri ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tapi, keduanya belum terlalu efektif. Apalagi KY itu, kita menganggapnya sangat penting, tapi hanya diberi kewenangan rekomendasi sanksi," kata Bivitri.

Menurutnya, sistem pengawasan terhadap MA rapuh dan perlu segera diatasi dengan cepat. Peneliti senior Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia itu mengapresiaisi kerja KPK dalam membongkar kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Baginya, kasus tersebut menjadi momentum memberantas praktik mafia peradilan di lembaga peradilan.

Tags:

Berita Terkait