Menkopolhukam Tolak Penggunaan Restorative Justice dalam Perkara Korupsi
Utama

Menkopolhukam Tolak Penggunaan Restorative Justice dalam Perkara Korupsi

Mahfud MD menegaskan bahwa mekanisme RJ hanya boleh ditempuh pada perkara dengan jenis delik aduan maupun tindak pidana ringan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Acara Simposium Nasional Komisi Kejaksaan RI dengan tema Penguatan Peranan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana. Foto: DAN
Acara Simposium Nasional Komisi Kejaksaan RI dengan tema Penguatan Peranan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana. Foto: DAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang menggantikan Lili Pintauli Siregar saat menjalani fit and proper test di komisi III DPR September lalu, sempat meng-endorse ide tentang penggunaan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian tindak pidana korupsi. Kala itu, Tanak mengusulkan agar tidak hanya tindak pidana umum, RJ juga dapat digunakan pada perkara tindak pidana korupsi.

“Saya mencoba berfikir untuk RJ terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu,” ujar Tanak.

Menanggapi ide ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa usulan tentang upaya penyelesaian perkara pidana serius lewat mekanisme Restorative Justice tidak dapat dibenarkan. 

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Mahfud dalam Simposium Nasional Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang bertemakan Penguatan Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana (Masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

 “Sekarang ada kecenderungan (perkara pidana) yang besar-besar mau di RJ kan. Ndak boleh!,” tegas Mahfud pada Kamis (8/12), di Jakarta. 

Menurut Mahfud, perkara pidana serius seperti kasus korupsi maupun pembunuhan tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme RJ. Dirinya menegaskan bahwa mekanisme RJ hanya boleh ditempuh pada perkara dengan jenis delik aduan maupun tindak pidana ringan. 

Tags:

Berita Terkait