ANT | Sandy Indra Pratama
Selain menugaskan tim khusus PWNI-BHI dan Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Kemlu juga mengkoordinasi pengiriman tim perbantuan teknis yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta Kepolisian RI.
Perkara Haji Ilegal Bukan Perdagangan Orang
Kementerian Luar Negeri juga menegaskan kasus ratusan anggota jamaah calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina bukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Protokol Palermo, Iqbal menilai dalam kasus itu tidak ada pengaturan perpindahan manusia, yang biasanya dilakukan para pelaku untuk tujuan memperoleh pekerja seks atau buruh.
"Dalam kasus ini, yang mengatur tujuan adalah jamaahnya sendiri yaitu untuk naik haji, jadi sindikat ini hanya memfasilitasi tujuan para jamaah tetapi melalui jalur ilegal. Pandangan pribadi saya ini masuk pidana umum di Indonesia," kata Iqbal.
Namun, ia memastikan para anggota jamaah asal Indonesia itu sudah memberikan persetujuan secara penuh karena mereka sebelumnya datang ke Filipina untuk membuat paspor, beberapa bulan sebelum keberangkatan haji.