Menteri Retno Tugaskan Tim Khusus Pulangkan Haji Ilegal dari Saudi
Berita

Menteri Retno Tugaskan Tim Khusus Pulangkan Haji Ilegal dari Saudi

Rombongan awal pemulangan jamaah haji Filipina direncanakan akan tiba di Manila pada 19 September dalam tiga kloter yang membawa 1.049 jamaah.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Retno juga terus berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay Jr untuk memastikan proses deportasi ratusan WNI dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama. (Baca juga: Berniat Naik Haji ‘Berkali-Kali’? Yuk, Perhatikan Hal Penting Ini)Selain menugaskan tim khusus PWNI-BHI dan Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Kemlu juga mengkoordinasi pengiriman tim perbantuan teknis yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta Kepolisian RI.Perkara Haji Ilegal Bukan Perdagangan OrangKementerian Luar Negeri juga menegaskan kasus ratusan anggota jamaah calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina bukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Protokol Palermo, Iqbal menilai dalam kasus itu tidak ada pengaturan perpindahan manusia, yang biasanya dilakukan para pelaku untuk tujuan memperoleh pekerja seks atau buruh."Dalam kasus ini, yang mengatur tujuan adalah jamaahnya sendiri yaitu untuk naik haji, jadi sindikat ini hanya memfasilitasi tujuan para jamaah tetapi melalui jalur ilegal. Pandangan pribadi saya ini masuk pidana umum di Indonesia," kata Iqbal.Sementara penyelidikan terhadap penipuan pemberangkatan jamaah calon haji masih berjalan, ia mengaku belum bisa memastikan apakah pemerintah Filipina menggolongkan kasus tersebut sebagai TPPO atau bukan.  (Baca juga: Aturan Hukum Ihwal Waiting List Jemaah Haji)Namun, ia memastikan para anggota jamaah asal Indonesia itu sudah memberikan persetujuan secara penuh karena mereka sebelumnya datang ke Filipina untuk membuat paspor, beberapa bulan sebelum keberangkatan haji.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info