ANT | Sandy Indra Pratama
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menugaskan tim khusus untuk menangani kepulangan ratusan jamaah Indonesia yang melakukan ibadah haji menggunakan paspor Filipina yang diperoleh secara ilegal.
Tim yang dipimpin oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal itu, telah berkoordinasi dengan otoritas Filipina untuk menyiapkan kepulangan para WNI yang diperkirakan kembali dari Arab Saudi melalui Manila pada 18-30 September 2016.
"Rombongan awal pemulangan jamaah haji Filipina direncanakan akan tiba di Manila pada 19 September dalam tiga kloter yang membawa 1.049 jamaah. Dari jumlah tersebut terdapat indikasi adanya ratusan warga negara asing menggunakan paspor Filipina, termasuk dari Indonesia," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, kemarin malam.
Dalam pertemuan tersebut kementerian menekankan agar penanganan terhadap 177 calon haji sebelumnya bisa dijadikan pelajaran untuk mempercepat proses penanganan yang lebih cepat dan efisien dengan tetap mengedepankan perlakuan bermartabat.
"Kalau pada kasus 177 WNI kita perlu dua minggu lebih untuk memulangkan mereka, kali ini kita upayakan supaya sebagian besar WNI bisa pulang antara tiga hingga empat hari sejak tiba di Manila," tutur Iqbal.
Dalam hal ini, baik pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat bahwa para jamaah haji WNI itu adalah korban, sehingga dapat dipulangkan ke Tanah Air sesegera mungkin setelah mereka tiba di Manila.
Selain menugaskan tim khusus PWNI-BHI dan Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Kemlu juga mengkoordinasi pengiriman tim perbantuan teknis yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta Kepolisian RI.
Perkara Haji Ilegal Bukan Perdagangan Orang
Kementerian Luar Negeri juga menegaskan kasus ratusan anggota jamaah calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina bukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Protokol Palermo, Iqbal menilai dalam kasus itu tidak ada pengaturan perpindahan manusia, yang biasanya dilakukan para pelaku untuk tujuan memperoleh pekerja seks atau buruh.
"Dalam kasus ini, yang mengatur tujuan adalah jamaahnya sendiri yaitu untuk naik haji, jadi sindikat ini hanya memfasilitasi tujuan para jamaah tetapi melalui jalur ilegal. Pandangan pribadi saya ini masuk pidana umum di Indonesia," kata Iqbal.
Namun, ia memastikan para anggota jamaah asal Indonesia itu sudah memberikan persetujuan secara penuh karena mereka sebelumnya datang ke Filipina untuk membuat paspor, beberapa bulan sebelum keberangkatan haji.